Dashboard UPT Perpustakaan

TOTAL BUKU

BUKU 0

BUKU TERSEDIA

BUKU 0

BUKU DIPINJAM

BUKU 0

BUKU DIBOOKING

BUKU 0
DAFTAR NAMA BUKU PERPUSTAKAAN
PENCARIAN BUKU
Reset
NO SAMPUL BUKU JUDUL BUKU STATUS
8371 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4792

HUKUM LINGKUNGAN dan EKOLOGI PEMBANGUNAN

Pengarang:   N. H. T. SIAHAAN,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-741-053-6
Nomor Panggil:   IS-4792
Kode Klasifikasi:   344.046 SIA H
Format:   xviii + 521 hlm; 26 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 3
Ringkasan Buku :

Buku ini tampil dengan edisi revisi sebagai respon dari berbagai kalangan yang menghedaki agar buku ini dapat diperbaharui, di-apdate, dan hadir dalam bentuk edisi baru. banyak materi yang berubah dan bertambah dari edisi sebelumnya. Perubhan demikian terabsorpsi dari perkembangan yang cukup pesat di bidang lingkungan, khususnya mengenai kebijakan nasional dan global.

KHUSUS DIBACA
8372 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4793

HUKUM LINGKUNGAN dan EKOLOGI PEMBANGUNAN

Pengarang:   N. H. T. SIAHAAN,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-741-053-6
Nomor Panggil:   IS-4793
Kode Klasifikasi:   344.046 SIA H
Format:   xviii + 521 hlm; 26 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 3
Ringkasan Buku :

Buku ini tampil dengan edisi revisi sebagai respon dari berbagai kalangan yang menghedaki agar buku ini dapat diperbaharui, di-apdate, dan hadir dalam bentuk edisi baru. banyak materi yang berubah dan bertambah dari edisi sebelumnya. Perubhan demikian terabsorpsi dari perkembangan yang cukup pesat di bidang lingkungan, khususnya mengenai kebijakan nasional dan global.

KHUSUS DIBACA
8373 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4788

HUKUM LINGKUNGAN DAN PERANANNYA DALAM PEMBANGUNAN

Pengarang:   Soejono,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-636-1
Nomor Panggil:   IS-4788
Kode Klasifikasi:   344.046
Format:   vii + 229 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 21 300 LD 4
Ringkasan Buku :

Pesatnya pembangunan tidak dapat dilepaskan dengan keadaan lingkungan, secara ekstrim dapat dikatakan faktor utama rusaknya lingkungan apabila pembangunan tidak memperhatikan lingkungannya. Secara singkat preventif sangat diperlukan penataan peraturan yang dapat digunakan untuk melindungi lingkungan yang tepat mendukung jalannya pembangunan.

TERSEDIA
8374 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4728

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-4728
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

TERSEDIA
8375 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4729

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-4729
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

KHUSUS DIBACA
8376 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4730

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-4730
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

KHUSUS DIBACA
8377 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4731

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-4731
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

KHUSUS DIBACA
8378 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4732

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-4732
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

KHUSUS DIBACA
8379 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12585

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-12585
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

KHUSUS DIBACA
8380 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12586

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-12586
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

KHUSUS DIBACA
8381 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12587

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-12587
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

KHUSUS DIBACA
8382 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12588

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-12588
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

KHUSUS DIBACA
8383 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4971

HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan Penanggulangannya

Pengarang:   P. JOKO SUBAGYO,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-331-1
Nomor Panggil:   IS-4971
Kode Klasifikasi:   344.046 SUB H
Format:   vii + 178 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 20 300 LD 5
Ringkasan Buku :

Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan.

TERSEDIA
8384 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4972

HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan Penanggulangannya

Pengarang:   P. JOKO SUBAGYO,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-331-1
Nomor Panggil:   IS-4972
Kode Klasifikasi:   344.046 SUB H
Format:   vii + 178 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 20 300 LD 5
Ringkasan Buku :

Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan.

KHUSUS DIBACA
8385 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4973

HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan Penanggulangannya

Pengarang:   P. JOKO SUBAGYO,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-331-1
Nomor Panggil:   IS-4973
Kode Klasifikasi:   344.046 SUB H
Format:   vii + 178 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 20 300 LD 5
Ringkasan Buku :

Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan.

KHUSUS DIBACA
    Jumlah Record: 24392