Dashboard UPT Perpustakaan
| NO | SAMPUL BUKU | JUDUL BUKU | STATUS |
|---|---|---|---|
| 8371 |
NOMOR PANGGIL: IS-4792 |
HUKUM LINGKUNGAN dan EKOLOGI PEMBANGUNANPengarang: N. H. T. SIAHAAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-741-053-6 Nomor Panggil: IS-4792 Kode Klasifikasi: 344.046 SIA H Format: xviii + 521 hlm; 26 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 3 Ringkasan Buku : Buku ini tampil dengan edisi revisi sebagai respon dari berbagai kalangan yang menghedaki agar buku ini dapat diperbaharui, di-apdate, dan hadir dalam bentuk edisi baru. banyak materi yang berubah dan bertambah dari edisi sebelumnya. Perubhan demikian terabsorpsi dari perkembangan yang cukup pesat di bidang lingkungan, khususnya mengenai kebijakan nasional dan global. |
KHUSUS DIBACA |
| 8372 |
NOMOR PANGGIL: IS-4793 |
HUKUM LINGKUNGAN dan EKOLOGI PEMBANGUNANPengarang: N. H. T. SIAHAAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-741-053-6 Nomor Panggil: IS-4793 Kode Klasifikasi: 344.046 SIA H Format: xviii + 521 hlm; 26 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 3 Ringkasan Buku : Buku ini tampil dengan edisi revisi sebagai respon dari berbagai kalangan yang menghedaki agar buku ini dapat diperbaharui, di-apdate, dan hadir dalam bentuk edisi baru. banyak materi yang berubah dan bertambah dari edisi sebelumnya. Perubhan demikian terabsorpsi dari perkembangan yang cukup pesat di bidang lingkungan, khususnya mengenai kebijakan nasional dan global. |
KHUSUS DIBACA |
| 8373 |
NOMOR PANGGIL: IS-4788 |
HUKUM LINGKUNGAN DAN PERANANNYA DALAM PEMBANGUNANPengarang: Soejono,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-636-1 Nomor Panggil: IS-4788 Kode Klasifikasi: 344.046 Format: vii + 229 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 21 300 LD 4 Ringkasan Buku : Pesatnya pembangunan tidak dapat dilepaskan dengan keadaan lingkungan, secara ekstrim dapat dikatakan faktor utama rusaknya lingkungan apabila pembangunan tidak memperhatikan lingkungannya. Secara singkat preventif sangat diperlukan penataan peraturan yang dapat digunakan untuk melindungi lingkungan yang tepat mendukung jalannya pembangunan. |
TERSEDIA |
| 8374 |
NOMOR PANGGIL: IS-4728 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-4728 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
TERSEDIA |
| 8375 |
NOMOR PANGGIL: IS-4729 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-4729 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8376 |
NOMOR PANGGIL: IS-4730 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-4730 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8377 |
NOMOR PANGGIL: IS-4731 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-4731 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8378 |
NOMOR PANGGIL: IS-4732 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-4732 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8379 |
NOMOR PANGGIL: IS-12585 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-12585 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8380 |
NOMOR PANGGIL: IS-12586 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-12586 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8381 |
NOMOR PANGGIL: IS-12587 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-12587 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8382 |
NOMOR PANGGIL: IS-12588 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-12588 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8383 |
NOMOR PANGGIL: IS-4971 |
HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan PenanggulangannyaPengarang: P. JOKO SUBAGYO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-331-1 Nomor Panggil: IS-4971 Kode Klasifikasi: 344.046 SUB H Format: vii + 178 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 5 Ringkasan Buku : Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan. |
TERSEDIA |
| 8384 |
NOMOR PANGGIL: IS-4972 |
HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan PenanggulangannyaPengarang: P. JOKO SUBAGYO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-331-1 Nomor Panggil: IS-4972 Kode Klasifikasi: 344.046 SUB H Format: vii + 178 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 5 Ringkasan Buku : Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan. |
KHUSUS DIBACA |
| 8385 |
NOMOR PANGGIL: IS-4973 |
HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan PenanggulangannyaPengarang: P. JOKO SUBAGYO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-331-1 Nomor Panggil: IS-4973 Kode Klasifikasi: 344.046 SUB H Format: vii + 178 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 5 Ringkasan Buku : Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan. |
KHUSUS DIBACA |
-
Jumlah Record: 24392