Dashboard UPT Perpustakaan

TOTAL BUKU

BUKU 0

BUKU TERSEDIA

BUKU 0

BUKU DIPINJAM

BUKU 0

BUKU DIBOOKING

BUKU 0
DAFTAR NAMA BUKU PERPUSTAKAAN
PENCARIAN BUKU
Reset
NO SAMPUL BUKU JUDUL BUKU STATUS
8416 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4732

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-4732
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

KHUSUS DIBACA
8417 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12585

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-12585
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

KHUSUS DIBACA
8418 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12586

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-12586
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

KHUSUS DIBACA
8419 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12587

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-12587
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

KHUSUS DIBACA
8420 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12588

HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANA

Pengarang:   ZAIN ALAM SETIA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-687-6
Nomor Panggil:   IS-12588
Kode Klasifikasi:   344. 046 ZAI H
Format:   XII + 188 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 12 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah.

KHUSUS DIBACA
8421 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4971

HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan Penanggulangannya

Pengarang:   P. JOKO SUBAGYO,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-331-1
Nomor Panggil:   IS-4971
Kode Klasifikasi:   344.046 SUB H
Format:   vii + 178 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 20 300 LD 5
Ringkasan Buku :

Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan.

TERSEDIA
8422 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4972

HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan Penanggulangannya

Pengarang:   P. JOKO SUBAGYO,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-331-1
Nomor Panggil:   IS-4972
Kode Klasifikasi:   344.046 SUB H
Format:   vii + 178 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 20 300 LD 5
Ringkasan Buku :

Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan.

KHUSUS DIBACA
8423 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4973

HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan Penanggulangannya

Pengarang:   P. JOKO SUBAGYO,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-331-1
Nomor Panggil:   IS-4973
Kode Klasifikasi:   344.046 SUB H
Format:   vii + 178 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 20 300 LD 5
Ringkasan Buku :

Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan.

KHUSUS DIBACA
8424 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4974

HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan Penanggulangannya

Pengarang:   P. JOKO SUBAGYO,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-331-1
Nomor Panggil:   IS-4974
Kode Klasifikasi:   344.046 SUB H
Format:   vii + 178 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 20 300 LD 5
Ringkasan Buku :

Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan.

KHUSUS DIBACA
8425 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4975

HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan Penanggulangannya

Pengarang:   P. JOKO SUBAGYO,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-331-1
Nomor Panggil:   IS-4975
Kode Klasifikasi:   344.046 SUB H
Format:   vii + 178 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 20 300 LD 5
Ringkasan Buku :

Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan.

KHUSUS DIBACA
8426 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4976

HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan Penanggulangannya

Pengarang:   P. JOKO SUBAGYO,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-331-1
Nomor Panggil:   IS-4976
Kode Klasifikasi:   344.046 SUB H
Format:   vii + 178 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 20 300 LD 5
Ringkasan Buku :

Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan.

KHUSUS DIBACA
8427 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4977

HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan Penanggulangannya

Pengarang:   P. JOKO SUBAGYO,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-331-1
Nomor Panggil:   IS-4977
Kode Klasifikasi:   344.046 SUB H
Format:   vii + 178 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 20 300 LD 5
Ringkasan Buku :

Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan.

KHUSUS DIBACA
8428 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4978

HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan Penanggulangannya

Pengarang:   P. JOKO SUBAGYO,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-518-331-1
Nomor Panggil:   IS-4978
Kode Klasifikasi:   344.046 SUB H
Format:   vii + 178 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 20 300 LD 5
Ringkasan Buku :

Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan.

KHUSUS DIBACA
8429 image

NOMOR PANGGIL:

IS-6921

HUKUM MERGER PERSEROAN TERBATAS : Teori dan Praktek

Pengarang:   SIMANJUNTAK CORNELIUS,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-414-909-8
Nomor Panggil:   IS-6921
Kode Klasifikasi:   346. 066. 26 SIM H
Format:   XII + 364 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 24 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas di mana permasalahan merger telah diatur secara khusus yang kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998, pada dasarnya telah memberikan pegangan dan rambu-rambu bagi pelaku usaha yang bermaksud untuk melakukan merger, begitu pula halnya dengan pihak profesional yuang terlibat dalam proses merger. Namun demikian, pengalaman regulasi merger tersebut akan lebih komprehensif dan berhasil guna jika di bekali juga dengan pemahaman atas literatul-literatul, baik dalam maupun luar negeri yang berisikan pendapat dan pandangan para sarjana dan kalangan praktisi mengenai restrukturisasi pada umumnya dan merger pada khususnya.

TERSEDIA
8430 image

NOMOR PANGGIL:

IS-6922

HUKUM MERGER PERSEROAN TERBATAS : Teori dan Praktek

Pengarang:   SIMANJUNTAK CORNELIUS,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-414-909-8
Nomor Panggil:   IS-6922
Kode Klasifikasi:   346. 066. 26 SIM H
Format:   XII + 364 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 24 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas di mana permasalahan merger telah diatur secara khusus yang kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998, pada dasarnya telah memberikan pegangan dan rambu-rambu bagi pelaku usaha yang bermaksud untuk melakukan merger, begitu pula halnya dengan pihak profesional yuang terlibat dalam proses merger. Namun demikian, pengalaman regulasi merger tersebut akan lebih komprehensif dan berhasil guna jika di bekali juga dengan pemahaman atas literatul-literatul, baik dalam maupun luar negeri yang berisikan pendapat dan pandangan para sarjana dan kalangan praktisi mengenai restrukturisasi pada umumnya dan merger pada khususnya.

KHUSUS DIBACA
    Jumlah Record: 24489