Dashboard UPT Perpustakaan
| NO | SAMPUL BUKU | JUDUL BUKU | STATUS |
|---|---|---|---|
| 8416 |
NOMOR PANGGIL: IS-4732 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-4732 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8417 |
NOMOR PANGGIL: IS-12585 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-12585 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8418 |
NOMOR PANGGIL: IS-12586 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-12586 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8419 |
NOMOR PANGGIL: IS-12587 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-12587 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8420 |
NOMOR PANGGIL: IS-12588 |
HUKUM LINGKUNGAN KONSERVASI HUTAN DAN SEGI - SEGI PIDANAPengarang: ZAIN ALAM SETIA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-687-6 Nomor Panggil: IS-12588 Kode Klasifikasi: 344. 046 ZAI H Format: XII + 188 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 12 300 LB 4 Ringkasan Buku : Dalam pengertian secara luas dikandung makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan keseluruhan wilayahnya berhutan. Termasuk, tanah yang tidak berhutan pun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawasan hutan dapat diubah status hukumnya menadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarkat serta berbagai faktor pertimbangan pisik, hirologi dan ekosistem maka, luas tanah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif di dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Di antara sifat negatifnya digolongkan sebagai tindakan melawan hukum, disamping itu digolongkan pula sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum berupa pelanggaran atau kejahatan. Pasalnya antara lain, memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah, melakukan kegiatan yang berakibat rusaknya kawasan hutan. Perusakan hutan yang berakibat lebih jauh ini, digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan berbagai jeni s hukuman pidana sebagaimana dimuat di dalam perundang-undangan. Sebaliknya, dengan izin dan adanya kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tertentu, tidak termasuk dalam kategori perusakan hutan. Misalnya, kegiatan eksploitas hutan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pembukaan hutan untuk pemukiman transmigrasi, pertambangan, lahan pertanian, kawasan industri dan untuk kepentingan pembangunan lainnya yang telah disetujui pemerintah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8421 |
NOMOR PANGGIL: IS-4971 |
HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan PenanggulangannyaPengarang: P. JOKO SUBAGYO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-331-1 Nomor Panggil: IS-4971 Kode Klasifikasi: 344.046 SUB H Format: vii + 178 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 5 Ringkasan Buku : Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan. |
TERSEDIA |
| 8422 |
NOMOR PANGGIL: IS-4972 |
HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan PenanggulangannyaPengarang: P. JOKO SUBAGYO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-331-1 Nomor Panggil: IS-4972 Kode Klasifikasi: 344.046 SUB H Format: vii + 178 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 5 Ringkasan Buku : Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan. |
KHUSUS DIBACA |
| 8423 |
NOMOR PANGGIL: IS-4973 |
HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan PenanggulangannyaPengarang: P. JOKO SUBAGYO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-331-1 Nomor Panggil: IS-4973 Kode Klasifikasi: 344.046 SUB H Format: vii + 178 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 5 Ringkasan Buku : Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan. |
KHUSUS DIBACA |
| 8424 |
NOMOR PANGGIL: IS-4974 |
HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan PenanggulangannyaPengarang: P. JOKO SUBAGYO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-331-1 Nomor Panggil: IS-4974 Kode Klasifikasi: 344.046 SUB H Format: vii + 178 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 5 Ringkasan Buku : Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan. |
KHUSUS DIBACA |
| 8425 |
NOMOR PANGGIL: IS-4975 |
HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan PenanggulangannyaPengarang: P. JOKO SUBAGYO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-331-1 Nomor Panggil: IS-4975 Kode Klasifikasi: 344.046 SUB H Format: vii + 178 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 5 Ringkasan Buku : Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan. |
KHUSUS DIBACA |
| 8426 |
NOMOR PANGGIL: IS-4976 |
HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan PenanggulangannyaPengarang: P. JOKO SUBAGYO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-331-1 Nomor Panggil: IS-4976 Kode Klasifikasi: 344.046 SUB H Format: vii + 178 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 5 Ringkasan Buku : Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan. |
KHUSUS DIBACA |
| 8427 |
NOMOR PANGGIL: IS-4977 |
HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan PenanggulangannyaPengarang: P. JOKO SUBAGYO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-331-1 Nomor Panggil: IS-4977 Kode Klasifikasi: 344.046 SUB H Format: vii + 178 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 5 Ringkasan Buku : Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan. |
KHUSUS DIBACA |
| 8428 |
NOMOR PANGGIL: IS-4978 |
HUKUM LINGKUNGAN Masalah dan PenanggulangannyaPengarang: P. JOKO SUBAGYO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-518-331-1 Nomor Panggil: IS-4978 Kode Klasifikasi: 344.046 SUB H Format: vii + 178 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 5 Ringkasan Buku : Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun dibalik itu, kita sadari atau tidak, dampaknya cukup terasa terutama dibidang lingkunagn hidup. hal ini akan semakin parah apabila tidakmendapatkan perhatian secara serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercocoklah berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula polusi sebagai "produk" sampingan. |
KHUSUS DIBACA |
| 8429 |
NOMOR PANGGIL: IS-6921 |
HUKUM MERGER PERSEROAN TERBATAS : Teori dan PraktekPengarang: SIMANJUNTAK CORNELIUS,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-414-909-8 Nomor Panggil: IS-6921 Kode Klasifikasi: 346. 066. 26 SIM H Format: XII + 364 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 24 300 LD 2 Ringkasan Buku : Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas di mana permasalahan merger telah diatur secara khusus yang kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998, pada dasarnya telah memberikan pegangan dan rambu-rambu bagi pelaku usaha yang bermaksud untuk melakukan merger, begitu pula halnya dengan pihak profesional yuang terlibat dalam proses merger. Namun demikian, pengalaman regulasi merger tersebut akan lebih komprehensif dan berhasil guna jika di bekali juga dengan pemahaman atas literatul-literatul, baik dalam maupun luar negeri yang berisikan pendapat dan pandangan para sarjana dan kalangan praktisi mengenai restrukturisasi pada umumnya dan merger pada khususnya. |
TERSEDIA |
| 8430 |
NOMOR PANGGIL: IS-6922 |
HUKUM MERGER PERSEROAN TERBATAS : Teori dan PraktekPengarang: SIMANJUNTAK CORNELIUS,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-414-909-8 Nomor Panggil: IS-6922 Kode Klasifikasi: 346. 066. 26 SIM H Format: XII + 364 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 24 300 LD 2 Ringkasan Buku : Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas di mana permasalahan merger telah diatur secara khusus yang kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998, pada dasarnya telah memberikan pegangan dan rambu-rambu bagi pelaku usaha yang bermaksud untuk melakukan merger, begitu pula halnya dengan pihak profesional yuang terlibat dalam proses merger. Namun demikian, pengalaman regulasi merger tersebut akan lebih komprehensif dan berhasil guna jika di bekali juga dengan pemahaman atas literatul-literatul, baik dalam maupun luar negeri yang berisikan pendapat dan pandangan para sarjana dan kalangan praktisi mengenai restrukturisasi pada umumnya dan merger pada khususnya. |
KHUSUS DIBACA |
-
Jumlah Record: 24489