Dashboard UPT Perpustakaan
| NO | SAMPUL BUKU | JUDUL BUKU | STATUS |
|---|---|---|---|
| 8566 |
NOMOR PANGGIL: IS-6569 |
HUKUM PERKAWINAN INDONESIA & BELANDA : Suatu Penelitian Sejarah Hukum Perbandingan Tentang Hukum Perkawinan Indonesia dan Belanda dalam Periode Tahun 1945 Sampai SekarangPengarang: SUPRIADI WILA CHANDRAWILA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-538-214-4 Nomor Panggil: IS-6569 Kode Klasifikasi: 346. 016 SUP H Format: XI + 288 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 22 300 LD 3 Ringkasan Buku : Penulisan ini berupaya menjawab pertanyaan tentang arah dan perkembangan hukum perkawinan belanda dan indonesia setelah tahun 1945, apakah terjadi perkembangan ke arah konvergensi atau ke arah divergensi? meskipun jawaban yang di dapat masih bersifat hipotetis, diupayakan pula mencari jawaban tentang sebab terjadinya konvergensi atau divergensi itu, mengingat adanya sejarah yang sama antara Negeri yang dijajah. |
KHUSUS DIBACA |
| 8567 |
NOMOR PANGGIL: IS-6380 |
HUKUM PERKAWINAN INDONESIA: Menurut Perundang-Undangan Hukum Adat Hukum AgamaPengarang: Hadikusuma Hilman,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-538-239-x Nomor Panggil: IS-6380 Kode Klasifikasi: 346.016 598 HAD H Format: ix+ 221 hal; 15x21cm Lokasi Rak Buku: RAK 22 300 LD 3 Ringkasan Buku : Perkawinan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Per-kawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi juga ter-jadi pada tanaman tumbuhan dan hewan. Oleh karena manusia adalah hewan yang berakal, maka perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat seder-hana budaya perkawinannya sederhana, sempit dan tertutup, dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan terbuka. Aturan tata-tertib perkawinan sudah ada sejak masyarakat sederhana yang dipertahankan anggota-anggota masyarakat dan para pemuka masyarakat adat dan atau para pemuka agama.. Aturan tata-tertib itu terus berkembang maju dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan pemerintahan dan di dalam suatu negara. Di Indonesia aturan tata-tertib perkawinan itu sudah ada sejak zaman kuno, sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, sampai masa kolonial Belanda dan sampai Indonesia telah merdeka. Bahkan aturan perkawinan itu sudah tidak saja menyangkut warga negara Indonesia, tetapi juga menyangkut warga negara asing, karena bertambah luasnya pergaulan bangsa Indonesia. Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan di mana masyarakat itu berada serta per-gaulan masyarakatnya. Ia dipengaruhi oleh pengetahuan, pe ngalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut masyarakat bersangkutan. Seperti halnya aturan perkawinan bangsa Indonesia bukan saja dipengaruhi adat budaya masyarakat setempat, tetapi juga dipengaruhi ajaran agama Hindu Budha, Islam dan Kristen, bahkan dipengaruhi budaya perkawinan barat. Hal mana berakibat lain padang lain belalang lain lubuk lain ikannya, lain masyarakat lain aturan perkawinannya |
TERSEDIA |
| 8568 |
NOMOR PANGGIL: IS-6381 |
HUKUM PERKAWINAN INDONESIA: Menurut Perundang-Undangan Hukum Adat Hukum AgamaPengarang: Hadikusuma Hilman,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-538-239-x Nomor Panggil: IS-6381 Kode Klasifikasi: 346.016 598 HAD H Format: ix+ 221 hal; 15x21cm Lokasi Rak Buku: RAK 22 300 LD 3 Ringkasan Buku : Perkawinan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Per-kawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi juga ter-jadi pada tanaman tumbuhan dan hewan. Oleh karena manusia adalah hewan yang berakal, maka perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat seder-hana budaya perkawinannya sederhana, sempit dan tertutup, dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan terbuka. Aturan tata-tertib perkawinan sudah ada sejak masyarakat sederhana yang dipertahankan anggota-anggota masyarakat dan para pemuka masyarakat adat dan atau para pemuka agama.. Aturan tata-tertib itu terus berkembang maju dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan pemerintahan dan di dalam suatu negara. Di Indonesia aturan tata-tertib perkawinan itu sudah ada sejak zaman kuno, sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, sampai masa kolonial Belanda dan sampai Indonesia telah merdeka. Bahkan aturan perkawinan itu sudah tidak saja menyangkut warga negara Indonesia, tetapi juga menyangkut warga negara asing, karena bertambah luasnya pergaulan bangsa Indonesia. Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan di mana masyarakat itu berada serta per-gaulan masyarakatnya. Ia dipengaruhi oleh pengetahuan, pe ngalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut masyarakat bersangkutan. Seperti halnya aturan perkawinan bangsa Indonesia bukan saja dipengaruhi adat budaya masyarakat setempat, tetapi juga dipengaruhi ajaran agama Hindu Budha, Islam dan Kristen, bahkan dipengaruhi budaya perkawinan barat. Hal mana berakibat lain padang lain belalang lain lubuk lain ikannya, lain masyarakat lain aturan perkawinannya |
KHUSUS DIBACA |
| 8569 |
NOMOR PANGGIL: IS-6382 |
HUKUM PERKAWINAN INDONESIA: Menurut Perundang-Undangan Hukum Adat Hukum AgamaPengarang: Hadikusuma Hilman,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-538-239-x Nomor Panggil: IS-6382 Kode Klasifikasi: 346.016 598 HAD H Format: ix+ 221 hal; 15x21cm Lokasi Rak Buku: RAK 22 300 LD 3 Ringkasan Buku : Perkawinan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Per-kawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi juga ter-jadi pada tanaman tumbuhan dan hewan. Oleh karena manusia adalah hewan yang berakal, maka perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat seder-hana budaya perkawinannya sederhana, sempit dan tertutup, dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan terbuka. Aturan tata-tertib perkawinan sudah ada sejak masyarakat sederhana yang dipertahankan anggota-anggota masyarakat dan para pemuka masyarakat adat dan atau para pemuka agama.. Aturan tata-tertib itu terus berkembang maju dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan pemerintahan dan di dalam suatu negara. Di Indonesia aturan tata-tertib perkawinan itu sudah ada sejak zaman kuno, sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, sampai masa kolonial Belanda dan sampai Indonesia telah merdeka. Bahkan aturan perkawinan itu sudah tidak saja menyangkut warga negara Indonesia, tetapi juga menyangkut warga negara asing, karena bertambah luasnya pergaulan bangsa Indonesia. Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan di mana masyarakat itu berada serta per-gaulan masyarakatnya. Ia dipengaruhi oleh pengetahuan, pe ngalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut masyarakat bersangkutan. Seperti halnya aturan perkawinan bangsa Indonesia bukan saja dipengaruhi adat budaya masyarakat setempat, tetapi juga dipengaruhi ajaran agama Hindu Budha, Islam dan Kristen, bahkan dipengaruhi budaya perkawinan barat. Hal mana berakibat lain padang lain belalang lain lubuk lain ikannya, lain masyarakat lain aturan perkawinannya |
KHUSUS DIBACA |
| 8570 |
NOMOR PANGGIL: IS-6383 |
HUKUM PERKAWINAN INDONESIA: Menurut Perundang-Undangan Hukum Adat Hukum AgamaPengarang: Hadikusuma Hilman,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-538-239-x Nomor Panggil: IS-6383 Kode Klasifikasi: 346.016 598 HAD H Format: ix+ 221 hal; 15x21cm Lokasi Rak Buku: RAK 22 300 LD 3 Ringkasan Buku : Perkawinan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Per-kawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi juga ter-jadi pada tanaman tumbuhan dan hewan. Oleh karena manusia adalah hewan yang berakal, maka perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat seder-hana budaya perkawinannya sederhana, sempit dan tertutup, dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan terbuka. Aturan tata-tertib perkawinan sudah ada sejak masyarakat sederhana yang dipertahankan anggota-anggota masyarakat dan para pemuka masyarakat adat dan atau para pemuka agama.. Aturan tata-tertib itu terus berkembang maju dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan pemerintahan dan di dalam suatu negara. Di Indonesia aturan tata-tertib perkawinan itu sudah ada sejak zaman kuno, sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, sampai masa kolonial Belanda dan sampai Indonesia telah merdeka. Bahkan aturan perkawinan itu sudah tidak saja menyangkut warga negara Indonesia, tetapi juga menyangkut warga negara asing, karena bertambah luasnya pergaulan bangsa Indonesia. Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan di mana masyarakat itu berada serta per-gaulan masyarakatnya. Ia dipengaruhi oleh pengetahuan, pe ngalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut masyarakat bersangkutan. Seperti halnya aturan perkawinan bangsa Indonesia bukan saja dipengaruhi adat budaya masyarakat setempat, tetapi juga dipengaruhi ajaran agama Hindu Budha, Islam dan Kristen, bahkan dipengaruhi budaya perkawinan barat. Hal mana berakibat lain padang lain belalang lain lubuk lain ikannya, lain masyarakat lain aturan perkawinannya |
KHUSUS DIBACA |
| 8571 |
NOMOR PANGGIL: IS-6384 |
HUKUM PERKAWINAN INDONESIA: Menurut Perundang-Undangan Hukum Adat Hukum AgamaPengarang: Hadikusuma Hilman,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-538-239-x Nomor Panggil: IS-6384 Kode Klasifikasi: 346.016 598 HAD H Format: ix+ 221 hal; 15x21cm Lokasi Rak Buku: RAK 22 300 LD 3 Ringkasan Buku : Perkawinan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Per-kawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi juga ter-jadi pada tanaman tumbuhan dan hewan. Oleh karena manusia adalah hewan yang berakal, maka perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat seder-hana budaya perkawinannya sederhana, sempit dan tertutup, dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan terbuka. Aturan tata-tertib perkawinan sudah ada sejak masyarakat sederhana yang dipertahankan anggota-anggota masyarakat dan para pemuka masyarakat adat dan atau para pemuka agama.. Aturan tata-tertib itu terus berkembang maju dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan pemerintahan dan di dalam suatu negara. Di Indonesia aturan tata-tertib perkawinan itu sudah ada sejak zaman kuno, sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, sampai masa kolonial Belanda dan sampai Indonesia telah merdeka. Bahkan aturan perkawinan itu sudah tidak saja menyangkut warga negara Indonesia, tetapi juga menyangkut warga negara asing, karena bertambah luasnya pergaulan bangsa Indonesia. Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan di mana masyarakat itu berada serta per-gaulan masyarakatnya. Ia dipengaruhi oleh pengetahuan, pe ngalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut masyarakat bersangkutan. Seperti halnya aturan perkawinan bangsa Indonesia bukan saja dipengaruhi adat budaya masyarakat setempat, tetapi juga dipengaruhi ajaran agama Hindu Budha, Islam dan Kristen, bahkan dipengaruhi budaya perkawinan barat. Hal mana berakibat lain padang lain belalang lain lubuk lain ikannya, lain masyarakat lain aturan perkawinannya |
KHUSUS DIBACA |
| 8572 |
NOMOR PANGGIL: IS-6439 |
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMENPengarang: SERLIKA APRITA, LILIES ANISAH,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-318-498-9 Nomor Panggil: IS-6439 Kode Klasifikasi: 343.071 Format: vi + 116 hlm; 14,5 x 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 4 Ringkasan Buku : Buku yang ada di tangan pembaca bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah " Hukum Perlindungan Konsumen". Penulis membagi pokok bahasan dalam buku ini menjadi 9 Bab yaitu: (1) Tinjauan Umum Tentang Hukum Perlindungan Konsumen; (2) Konsumen dan Pelaku Usaha; (3) Peraturan Perundang-undangan Hukum Perlindungan Konsumen; (4) Tanggung Gugat Pelaku Usaha; (5) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. (6) Tinjauan Aspek Hukum Perlindungan Konsumen; (7) Peran Lembaga-lembaga Perlindungan Konsumen; (8) Perlindungan Konsumen dalam Islam; (9) Penyelesaian Sengketa Konsumen. |
TERSEDIA |
| 8573 |
NOMOR PANGGIL: IS-6440 |
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMENPengarang: SERLIKA APRITA, LILIES ANISAH,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-318-498-9 Nomor Panggil: IS-6440 Kode Klasifikasi: 343.071 Format: vi + 116 hlm; 14,5 x 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 4 Ringkasan Buku : Buku yang ada di tangan pembaca bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah " Hukum Perlindungan Konsumen". Penulis membagi pokok bahasan dalam buku ini menjadi 9 Bab yaitu: (1) Tinjauan Umum Tentang Hukum Perlindungan Konsumen; (2) Konsumen dan Pelaku Usaha; (3) Peraturan Perundang-undangan Hukum Perlindungan Konsumen; (4) Tanggung Gugat Pelaku Usaha; (5) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. (6) Tinjauan Aspek Hukum Perlindungan Konsumen; (7) Peran Lembaga-lembaga Perlindungan Konsumen; (8) Perlindungan Konsumen dalam Islam; (9) Penyelesaian Sengketa Konsumen. |
KHUSUS DIBACA |
| 8574 |
NOMOR PANGGIL: IS-6441 |
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMENPengarang: SERLIKA APRITA, LILIES ANISAH,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-318-498-9 Nomor Panggil: IS-6441 Kode Klasifikasi: 343.071 Format: vi + 116 hlm; 14,5 x 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 4 Ringkasan Buku : Buku yang ada di tangan pembaca bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah " Hukum Perlindungan Konsumen". Penulis membagi pokok bahasan dalam buku ini menjadi 9 Bab yaitu: (1) Tinjauan Umum Tentang Hukum Perlindungan Konsumen; (2) Konsumen dan Pelaku Usaha; (3) Peraturan Perundang-undangan Hukum Perlindungan Konsumen; (4) Tanggung Gugat Pelaku Usaha; (5) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. (6) Tinjauan Aspek Hukum Perlindungan Konsumen; (7) Peran Lembaga-lembaga Perlindungan Konsumen; (8) Perlindungan Konsumen dalam Islam; (9) Penyelesaian Sengketa Konsumen. |
KHUSUS DIBACA |
| 8575 |
NOMOR PANGGIL: IS-6442 |
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMENPengarang: SERLIKA APRITA, LILIES ANISAH,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-318-498-9 Nomor Panggil: IS-6442 Kode Klasifikasi: 343.071 Format: vi + 116 hlm; 14,5 x 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 4 Ringkasan Buku : Buku yang ada di tangan pembaca bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah " Hukum Perlindungan Konsumen". Penulis membagi pokok bahasan dalam buku ini menjadi 9 Bab yaitu: (1) Tinjauan Umum Tentang Hukum Perlindungan Konsumen; (2) Konsumen dan Pelaku Usaha; (3) Peraturan Perundang-undangan Hukum Perlindungan Konsumen; (4) Tanggung Gugat Pelaku Usaha; (5) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. (6) Tinjauan Aspek Hukum Perlindungan Konsumen; (7) Peran Lembaga-lembaga Perlindungan Konsumen; (8) Perlindungan Konsumen dalam Islam; (9) Penyelesaian Sengketa Konsumen. |
KHUSUS DIBACA |
| 8576 |
NOMOR PANGGIL: IS-6443 |
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMENPengarang: SERLIKA APRITA, LILIES ANISAH,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-318-498-9 Nomor Panggil: IS-6443 Kode Klasifikasi: 343.071 Format: vi + 116 hlm; 14,5 x 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 4 Ringkasan Buku : Buku yang ada di tangan pembaca bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah " Hukum Perlindungan Konsumen". Penulis membagi pokok bahasan dalam buku ini menjadi 9 Bab yaitu: (1) Tinjauan Umum Tentang Hukum Perlindungan Konsumen; (2) Konsumen dan Pelaku Usaha; (3) Peraturan Perundang-undangan Hukum Perlindungan Konsumen; (4) Tanggung Gugat Pelaku Usaha; (5) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. (6) Tinjauan Aspek Hukum Perlindungan Konsumen; (7) Peran Lembaga-lembaga Perlindungan Konsumen; (8) Perlindungan Konsumen dalam Islam; (9) Penyelesaian Sengketa Konsumen. |
KHUSUS DIBACA |
| 8577 |
NOMOR PANGGIL: IS-4852 |
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMENPengarang: MIRU AHMADI, YODO SUTARMAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-421-978-9 Nomor Panggil: IS-4852 Kode Klasifikasi: 343. 071 MIR H Format: XII + 308 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 4 Ringkasan Buku : Permasalahan yang berkaitan antara konsumen dengan pelaku usaha memiliki sejarah pergerakan yang panjang dan pada praktiknya sudah ada sebelum UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana jika konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha akibat penggunaan produk barang atau jasa yang ditawarkan dapat menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan apabila memenuhi unsur-unsur pidana dapat menggunakan ketentuan KUH Pidana. |
TERSEDIA |
| 8578 |
NOMOR PANGGIL: IS-4853 |
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMENPengarang: MIRU AHMADI, YODO SUTARMAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-421-978-9 Nomor Panggil: IS-4853 Kode Klasifikasi: 343. 071 MIR H Format: XII + 308 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 4 Ringkasan Buku : Permasalahan yang berkaitan antara konsumen dengan pelaku usaha memiliki sejarah pergerakan yang panjang dan pada praktiknya sudah ada sebelum UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana jika konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha akibat penggunaan produk barang atau jasa yang ditawarkan dapat menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan apabila memenuhi unsur-unsur pidana dapat menggunakan ketentuan KUH Pidana. |
KHUSUS DIBACA |
| 8579 |
NOMOR PANGGIL: IS-4854 |
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMENPengarang: MIRU AHMADI, YODO SUTARMAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-421-978-9 Nomor Panggil: IS-4854 Kode Klasifikasi: 343. 071 MIR H Format: XII + 308 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 4 Ringkasan Buku : Permasalahan yang berkaitan antara konsumen dengan pelaku usaha memiliki sejarah pergerakan yang panjang dan pada praktiknya sudah ada sebelum UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana jika konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha akibat penggunaan produk barang atau jasa yang ditawarkan dapat menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan apabila memenuhi unsur-unsur pidana dapat menggunakan ketentuan KUH Pidana. |
KHUSUS DIBACA |
| 8580 |
NOMOR PANGGIL: IS-4855 |
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMENPengarang: MIRU AHMADI, YODO SUTARMAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-421-978-9 Nomor Panggil: IS-4855 Kode Klasifikasi: 343. 071 MIR H Format: XII + 308 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 4 Ringkasan Buku : Permasalahan yang berkaitan antara konsumen dengan pelaku usaha memiliki sejarah pergerakan yang panjang dan pada praktiknya sudah ada sebelum UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana jika konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha akibat penggunaan produk barang atau jasa yang ditawarkan dapat menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan apabila memenuhi unsur-unsur pidana dapat menggunakan ketentuan KUH Pidana. |
KHUSUS DIBACA |
-
Jumlah Record: 24489