Dashboard UPT Perpustakaan
| NO | SAMPUL BUKU | JUDUL BUKU | STATUS |
|---|---|---|---|
| 8131 |
NOMOR PANGGIL: IS-6484 |
HUKUM AGRARIA & HAK-HAK ATAS TANAHPengarang: URIP SANTOSO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3465-85-9 Nomor Panggil: IS-6484 Kode Klasifikasi: 346.043 SAN HA Format: xv + 348 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 3 Ringkasan Buku : Buku ini disusun berdasrkan pendekatan historis, yaitu diawali dari Hukum Agraria yang berlakupada masa penjajahan Belanda di Indonesia hingga pada masa berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-p0k0k Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya. |
TERSEDIA |
| 8132 |
NOMOR PANGGIL: IS-6485 |
HUKUM AGRARIA & HAK-HAK ATAS TANAHPengarang: URIP SANTOSO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3465-85-9 Nomor Panggil: IS-6485 Kode Klasifikasi: 346.043 SAN HA Format: xv + 348 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 3 Ringkasan Buku : Buku ini disusun berdasrkan pendekatan historis, yaitu diawali dari Hukum Agraria yang berlakupada masa penjajahan Belanda di Indonesia hingga pada masa berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-p0k0k Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya. |
KHUSUS DIBACA |
| 8133 |
NOMOR PANGGIL: IS-6486 |
HUKUM AGRARIA & HAK-HAK ATAS TANAHPengarang: URIP SANTOSO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3465-85-9 Nomor Panggil: IS-6486 Kode Klasifikasi: 346.043 SAN HA Format: xv + 348 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 3 Ringkasan Buku : Buku ini disusun berdasrkan pendekatan historis, yaitu diawali dari Hukum Agraria yang berlakupada masa penjajahan Belanda di Indonesia hingga pada masa berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-p0k0k Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya. |
KHUSUS DIBACA |
| 8134 |
NOMOR PANGGIL: IS-12748 |
HUKUM AGRARIA DI INDONESIAPengarang: EFFENDI PERANGIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-421-049-8 Nomor Panggil: IS-12748 Kode Klasifikasi: 346.043 PER H Format: xvi + 318 hlm ; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 3 Ringkasan Buku : Hukum Agraria di Indonesia adalah kelompok hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber daya alam, khususnya tanah. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang lebih dikenal sebagai UUPA. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu kamu ketahui: 1. Unifikasi Hukum Sebelum 1960, Indonesia menggunakan hukum ganda (Hukum Adat dan Hukum Barat/Belanda). UUPA menghapus dualisme ini dan menciptakan unifikasi hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia |
TERSEDIA |
| 8135 |
NOMOR PANGGIL: IS-6593 |
HUKUM AGRARIA INDONESIAPengarang: SAHNAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-1642-70-2 Nomor Panggil: IS-6593 Kode Klasifikasi: 346. 043 SAH H Format: XII + 158 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 4 Ringkasan Buku : Topik yang dibahas dalam buku ini mencakup seputar Hukum Tanah sebagai bidang utama dari kelompok Hukum Agraria dalam arti luas. Buku ini pokok bahasannya memuat hal-hal pokok yang diatur sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya. Selain itu, buku ini juga membahas mengenai konsep teoritik penguasaan dan pemilikan hak atas tanah. Buku ini terdir dari 9 Bab, yang masing-masing bab memuat permasalahan yang berbeda. Bab I Pendahuluan, yang berisikan pengertian hukum, fungsi hukum, pengertian hukum agraria dan hukum tanah, Bab II Hukum Agraria Kolonial, Bab III Hukum Agraria Nasional, Bab IV Ketentuan-ketentuan Pokok dalam Undanhg-Undang Pokok Agraria, Bab V Konsep Teoritik Penguasaan dan Pemilikan Hak Atas Tanah, Bab VI Macam-macam Hak Atas Tanah, Bab VII Pendaftaran Tanah, Bab VIII Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan HAk Atas Tanah, Bab IX Land Reform. Buku ini disusun untuk memenuhi kebutuhan bahan bacaan bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengkaji lebih mendalam mengenai Hukum Agraria yang berlaku di Indonesia, lebih khususnya para mahasiswa S2 dan S2, dan para praktisi hukum yang banyak terlibat di bidang keagrariaan. |
TERSEDIA |
| 8136 |
NOMOR PANGGIL: IS-6594 |
HUKUM AGRARIA INDONESIAPengarang: SAHNAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-1642-70-2 Nomor Panggil: IS-6594 Kode Klasifikasi: 346. 043 SAH H Format: XII + 158 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 4 Ringkasan Buku : Topik yang dibahas dalam buku ini mencakup seputar Hukum Tanah sebagai bidang utama dari kelompok Hukum Agraria dalam arti luas. Buku ini pokok bahasannya memuat hal-hal pokok yang diatur sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya. Selain itu, buku ini juga membahas mengenai konsep teoritik penguasaan dan pemilikan hak atas tanah. Buku ini terdir dari 9 Bab, yang masing-masing bab memuat permasalahan yang berbeda. Bab I Pendahuluan, yang berisikan pengertian hukum, fungsi hukum, pengertian hukum agraria dan hukum tanah, Bab II Hukum Agraria Kolonial, Bab III Hukum Agraria Nasional, Bab IV Ketentuan-ketentuan Pokok dalam Undanhg-Undang Pokok Agraria, Bab V Konsep Teoritik Penguasaan dan Pemilikan Hak Atas Tanah, Bab VI Macam-macam Hak Atas Tanah, Bab VII Pendaftaran Tanah, Bab VIII Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan HAk Atas Tanah, Bab IX Land Reform. Buku ini disusun untuk memenuhi kebutuhan bahan bacaan bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengkaji lebih mendalam mengenai Hukum Agraria yang berlaku di Indonesia, lebih khususnya para mahasiswa S2 dan S2, dan para praktisi hukum yang banyak terlibat di bidang keagrariaan. |
KHUSUS DIBACA |
| 8137 |
NOMOR PANGGIL: IS-6595 |
HUKUM AGRARIA INDONESIAPengarang: SAHNAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-1642-70-2 Nomor Panggil: IS-6595 Kode Klasifikasi: 346. 043 SAH H Format: XII + 158 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 4 Ringkasan Buku : Topik yang dibahas dalam buku ini mencakup seputar Hukum Tanah sebagai bidang utama dari kelompok Hukum Agraria dalam arti luas. Buku ini pokok bahasannya memuat hal-hal pokok yang diatur sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya. Selain itu, buku ini juga membahas mengenai konsep teoritik penguasaan dan pemilikan hak atas tanah. Buku ini terdir dari 9 Bab, yang masing-masing bab memuat permasalahan yang berbeda. Bab I Pendahuluan, yang berisikan pengertian hukum, fungsi hukum, pengertian hukum agraria dan hukum tanah, Bab II Hukum Agraria Kolonial, Bab III Hukum Agraria Nasional, Bab IV Ketentuan-ketentuan Pokok dalam Undanhg-Undang Pokok Agraria, Bab V Konsep Teoritik Penguasaan dan Pemilikan Hak Atas Tanah, Bab VI Macam-macam Hak Atas Tanah, Bab VII Pendaftaran Tanah, Bab VIII Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan HAk Atas Tanah, Bab IX Land Reform. Buku ini disusun untuk memenuhi kebutuhan bahan bacaan bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengkaji lebih mendalam mengenai Hukum Agraria yang berlaku di Indonesia, lebih khususnya para mahasiswa S2 dan S2, dan para praktisi hukum yang banyak terlibat di bidang keagrariaan. |
KHUSUS DIBACA |
| 8138 |
NOMOR PANGGIL: IS-6672 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6672 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
TERSEDIA |
| 8139 |
NOMOR PANGGIL: IS-6673 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6673 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8140 |
NOMOR PANGGIL: IS-6674 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6674 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8141 |
NOMOR PANGGIL: IS-6675 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6675 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8142 |
NOMOR PANGGIL: IS-6676 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6676 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8143 |
NOMOR PANGGIL: IS-6677 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6677 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8144 |
NOMOR PANGGIL: IS-6678 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6678 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
TERSEDIA |
| 8145 |
NOMOR PANGGIL: IS-6679 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6679 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
-
Jumlah Record: 24489