Dashboard UPT Perpustakaan
| NO | SAMPUL BUKU | JUDUL BUKU | STATUS |
|---|---|---|---|
| 8101 |
NOMOR PANGGIL: IS-6673 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6673 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8102 |
NOMOR PANGGIL: IS-6674 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6674 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8103 |
NOMOR PANGGIL: IS-6675 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6675 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8104 |
NOMOR PANGGIL: IS-6676 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6676 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8105 |
NOMOR PANGGIL: IS-6677 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6677 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8106 |
NOMOR PANGGIL: IS-6678 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6678 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
TERSEDIA |
| 8107 |
NOMOR PANGGIL: IS-6679 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6679 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8108 |
NOMOR PANGGIL: IS-6680 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6680 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8109 |
NOMOR PANGGIL: IS-6681 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6681 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8110 |
NOMOR PANGGIL: IS-6682 |
HUKUM AGRARIA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF SEJARAHPengarang: MUCHSIN, KOESWAHYONO IMAM, SOIMIN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-1073-89-9 Nomor Panggil: IS-6682 Kode Klasifikasi: 346. 04 MUC H Format: XVI + 136 hal; 24 Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 2 Ringkasan Buku : Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas |
KHUSUS DIBACA |
| 8111 |
NOMOR PANGGIL: IS-4295 |
HUKUM ANTARIKSA NASIONAL (Penempatan Urgensinya)Pengarang: PRIYATNA ABDURRASYID,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-421-205-9 Nomor Panggil: IS-4295 Kode Klasifikasi: 341.46 ABD H Format: xii + 242 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 17 300 LB 2 Ringkasan Buku : Sejarah dunia mencatat betapa banyaknya usaha yang telah dilakukan manusia dalam memenuhi hasratnya untuk melakukan penerbangan.Mulai dari Leonardo da Vinci yang pertama kali mempersoalkan kemampuan terbang secara ilmiah, Pilatre de Rozier Marquis D'arlandes yang berhasil terbang dengan menggunakan hasil penemuan Montgolfier bersaudara, Blanchard dan Jeffries yang berhasil terbang menyebrangi selat Dover, Wibur dan Orville Wright yang berhasil melakukabn penerbangan terkenal selama 59 detik di Kitty Hawak, North Carolina AS, Henri Farman yang berhasil terbang dengan menggunakan semacam pesawat udara tipe peawat terbang, Charles A. Usaha manusia tersebut semulanya hanya dianggap hal yang spekulatif belaka. belum ada kesadaran maupun perhitungan akan arti kegiatan tersebut bagi umat manusia di muka bumi ini. |
TERSEDIA |
| 8112 |
NOMOR PANGGIL: IS-4296 |
HUKUM ANTARIKSA NASIONAL (Penempatan Urgensinya)Pengarang: PRIYATNA ABDURRASYID,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-421-205-9 Nomor Panggil: IS-4296 Kode Klasifikasi: 341.46 ABD H Format: xii + 242 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 17 300 LB 2 Ringkasan Buku : Sejarah dunia mencatat betapa banyaknya usaha yang telah dilakukan manusia dalam memenuhi hasratnya untuk melakukan penerbangan.Mulai dari Leonardo da Vinci yang pertama kali mempersoalkan kemampuan terbang secara ilmiah, Pilatre de Rozier Marquis D'arlandes yang berhasil terbang dengan menggunakan hasil penemuan Montgolfier bersaudara, Blanchard dan Jeffries yang berhasil terbang menyebrangi selat Dover, Wibur dan Orville Wright yang berhasil melakukabn penerbangan terkenal selama 59 detik di Kitty Hawak, North Carolina AS, Henri Farman yang berhasil terbang dengan menggunakan semacam pesawat udara tipe peawat terbang, Charles A. Usaha manusia tersebut semulanya hanya dianggap hal yang spekulatif belaka. belum ada kesadaran maupun perhitungan akan arti kegiatan tersebut bagi umat manusia di muka bumi ini. |
KHUSUS DIBACA |
| 8113 |
NOMOR PANGGIL: IS-4297 |
HUKUM ANTARIKSA NASIONAL (Penempatan Urgensinya)Pengarang: PRIYATNA ABDURRASYID,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-421-205-9 Nomor Panggil: IS-4297 Kode Klasifikasi: 341.46 ABD H Format: xii + 242 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 17 300 LB 2 Ringkasan Buku : Sejarah dunia mencatat betapa banyaknya usaha yang telah dilakukan manusia dalam memenuhi hasratnya untuk melakukan penerbangan.Mulai dari Leonardo da Vinci yang pertama kali mempersoalkan kemampuan terbang secara ilmiah, Pilatre de Rozier Marquis D'arlandes yang berhasil terbang dengan menggunakan hasil penemuan Montgolfier bersaudara, Blanchard dan Jeffries yang berhasil terbang menyebrangi selat Dover, Wibur dan Orville Wright yang berhasil melakukabn penerbangan terkenal selama 59 detik di Kitty Hawak, North Carolina AS, Henri Farman yang berhasil terbang dengan menggunakan semacam pesawat udara tipe peawat terbang, Charles A. Usaha manusia tersebut semulanya hanya dianggap hal yang spekulatif belaka. belum ada kesadaran maupun perhitungan akan arti kegiatan tersebut bagi umat manusia di muka bumi ini. |
KHUSUS DIBACA |
| 8114 |
NOMOR PANGGIL: IS-4298 |
HUKUM ANTARIKSA NASIONAL (Penempatan Urgensinya)Pengarang: PRIYATNA ABDURRASYID,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-421-205-9 Nomor Panggil: IS-4298 Kode Klasifikasi: 341.46 ABD H Format: xii + 242 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 17 300 LB 2 Ringkasan Buku : Sejarah dunia mencatat betapa banyaknya usaha yang telah dilakukan manusia dalam memenuhi hasratnya untuk melakukan penerbangan.Mulai dari Leonardo da Vinci yang pertama kali mempersoalkan kemampuan terbang secara ilmiah, Pilatre de Rozier Marquis D'arlandes yang berhasil terbang dengan menggunakan hasil penemuan Montgolfier bersaudara, Blanchard dan Jeffries yang berhasil terbang menyebrangi selat Dover, Wibur dan Orville Wright yang berhasil melakukabn penerbangan terkenal selama 59 detik di Kitty Hawak, North Carolina AS, Henri Farman yang berhasil terbang dengan menggunakan semacam pesawat udara tipe peawat terbang, Charles A. Usaha manusia tersebut semulanya hanya dianggap hal yang spekulatif belaka. belum ada kesadaran maupun perhitungan akan arti kegiatan tersebut bagi umat manusia di muka bumi ini. |
KHUSUS DIBACA |
| 8115 |
NOMOR PANGGIL: IS-4804 |
HUKUM ANTIDUMPING DI INDONESIA : Analisis dan Panduan PraktisPengarang: SYAHYU YULIANTO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-450-475-0 Nomor Panggil: IS-4804 Kode Klasifikasi: 343. 087 SYA H Format: XV + 303 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 5 Ringkasan Buku : Hukum antidumping sebagai perangkat untuk meng-counter praktik dumping hendaknya melindungi kepentingan pengusaha nasional selaku produsen dan juga masyarakat selaku konsumen. Dalam buku ini penulis mengupas hukum antidumping di Indonesia sebagai panduan praktis, yang dilanjutkan dengan suatu analisis sehingga dapat bermanfaat bagi para pelaku bisnis dalam perdagangan internasional. |
TERSEDIA |
-
Jumlah Record: 24392