Dashboard UPT Perpustakaan
| NO | SAMPUL BUKU | JUDUL BUKU | STATUS |
|---|---|---|---|
| 2626 |
NOMOR PANGGIL: IS-6482 |
BELI SEWA SEBAGAI PERJANJIAN TAK BERNAMA : Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung IndonesiaPengarang: SRI GAMBIR MELATI HATTA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-414-047-3 Nomor Panggil: IS-6482 Kode Klasifikasi: 346.074 HAT B Format: xxii + 424 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 24 300 LD 4 Ringkasan Buku : Masih banyak masalah-masalah Perjanjian Beli Sewa yang perludipelajari secara lebih mendalam, baik melalui studi banding di negara-negara yeng telah mengatur secara tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangannya, maupun melalui pengkajian ilmiah, tulisan-tulisan para Pakar dan penerapannya di pengadilan. |
KHUSUS DIBACA |
| 2627 |
NOMOR PANGGIL: IS-6483 |
BELI SEWA SEBAGAI PERJANJIAN TAK BERNAMA : Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung IndonesiaPengarang: SRI GAMBIR MELATI HATTA,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-414-047-3 Nomor Panggil: IS-6483 Kode Klasifikasi: 346.074 HAT B Format: xxii + 424 hlm; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 24 300 LD 4 Ringkasan Buku : Masih banyak masalah-masalah Perjanjian Beli Sewa yang perludipelajari secara lebih mendalam, baik melalui studi banding di negara-negara yeng telah mengatur secara tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangannya, maupun melalui pengkajian ilmiah, tulisan-tulisan para Pakar dan penerapannya di pengadilan. |
KHUSUS DIBACA |
| 2628 |
NOMOR PANGGIL: TT-6091 |
BELIMBINGPengarang: RUKMANA RAHMAT,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-479-464-1 Nomor Panggil: TT-6091 Kode Klasifikasi: 634 RUK B Format: X + 60 hlm ; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 52 600 LB 5 Ringkasan Buku : Buku ini adalah panduan bermanfaat dan lengkap bagi siapa saja yang ingin memulai atau mengembangkan usaha belimbing—baik dari sisi teknis budidaya, mutu buah, maupun prospek pasar. Ringkas, padat, dan aplikatif.
|
TERSEDIA |
| 2629 |
NOMOR PANGGIL: TT-6092 |
BELIMBINGPengarang: RUKMANA RAHMAT,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-479-464-1 Nomor Panggil: TT-6092 Kode Klasifikasi: 634 RUK B Format: X + 60 hlm ; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 52 600 LB 5 Ringkasan Buku : Buku ini adalah panduan bermanfaat dan lengkap bagi siapa saja yang ingin memulai atau mengembangkan usaha belimbing—baik dari sisi teknis budidaya, mutu buah, maupun prospek pasar. Ringkas, padat, dan aplikatif.
|
KHUSUS DIBACA |
| 2630 |
NOMOR PANGGIL: TT-6093 |
BELIMBINGPengarang: RUKMANA RAHMAT,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-479-464-1 Nomor Panggil: TT-6093 Kode Klasifikasi: 634 RUK B Format: X + 60 hlm ; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 52 600 LB 5 Ringkasan Buku : Buku ini adalah panduan bermanfaat dan lengkap bagi siapa saja yang ingin memulai atau mengembangkan usaha belimbing—baik dari sisi teknis budidaya, mutu buah, maupun prospek pasar. Ringkas, padat, dan aplikatif.
|
KHUSUS DIBACA |
| 2631 |
NOMOR PANGGIL: TT-6094 |
BELIMBINGPengarang: RUKMANA RAHMAT,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-479-464-1 Nomor Panggil: TT-6094 Kode Klasifikasi: 634 RUK B Format: X + 60 hlm ; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 52 600 LB 5 Ringkasan Buku : Buku ini adalah panduan bermanfaat dan lengkap bagi siapa saja yang ingin memulai atau mengembangkan usaha belimbing—baik dari sisi teknis budidaya, mutu buah, maupun prospek pasar. Ringkas, padat, dan aplikatif.
|
KHUSUS DIBACA |
| 2632 |
NOMOR PANGGIL: TT-6095 |
BELIMBINGPengarang: RUKMANA RAHMAT,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-479-464-1 Nomor Panggil: TT-6095 Kode Klasifikasi: 634 RUK B Format: X + 60 hlm ; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 52 600 LB 5 Ringkasan Buku : Buku ini adalah panduan bermanfaat dan lengkap bagi siapa saja yang ingin memulai atau mengembangkan usaha belimbing—baik dari sisi teknis budidaya, mutu buah, maupun prospek pasar. Ringkas, padat, dan aplikatif.
|
KHUSUS DIBACA |
| 2633 |
NOMOR PANGGIL: TT-6096 |
BELIMBINGPengarang: RUKMANA RAHMAT,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-479-464-1 Nomor Panggil: TT-6096 Kode Klasifikasi: 634 RUK B Format: X + 60 hlm ; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 52 600 LB 5 Ringkasan Buku : Buku ini adalah panduan bermanfaat dan lengkap bagi siapa saja yang ingin memulai atau mengembangkan usaha belimbing—baik dari sisi teknis budidaya, mutu buah, maupun prospek pasar. Ringkas, padat, dan aplikatif.
|
KHUSUS DIBACA |
| 2634 |
NOMOR PANGGIL: IS-10756 |
BENGKARUNG TEPERDAYAPengarang: HARDINAWATI MENUK,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-979-069-015-8 Nomor Panggil: IS-10756 Kode Klasifikasi: 398.209.598.1 HAR B Format: VI + 91 hal; 21cm Lokasi Rak Buku: RAK 32 300 LD 5 Ringkasan Buku : Buku ini, yang juga dikenal dengan judul asli "Asal Mulanya Bengkarung Tidak Berbisa," terinspirasi dari cerita rakyat Indonesia, dan menceritakan kehidupan seekor bengkarung yang menghuni hutan belantara di kaki gunung. Cerita dimulai dengan penggambaran bengkarung sebagai makhluk yang ditakuti oleh semua binatang lain karena bisanya yang sangat mematikan. Namun, ia juga dikenal memiliki sifat baik dan bijaksana. Suatu ketika, ular tedung, yang terkenal licik, datang untuk menantang bengkarung. Dengan akal bulusnya, ular itu berusaha untuk menjebak bengkarung dengan memanfaatkan kemampuannya. Namun, bengkarung tidak menyadari bahaya yang mengintai, dan ketika bisanya dimuntahkan, ular tedung dan hewan lain justru memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil sisa bisa bengkarung. Akibat kejadian ini, bengkarung kehilangan bisa yang selama ini menjadi keunggulannya. |
KHUSUS DIBACA |
| 2635 |
NOMOR PANGGIL: IS-12776 |
BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAHPengarang: PARLINDUNGAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-538-204-7 Nomor Panggil: IS-12776 Kode Klasifikasi: 346.043 2 Format: xiii + 100 hlm ; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 4 Ringkasan Buku : Hak-hak atas tanah di Indonesia dapat berakhir karena berbagai alasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berikut adalah penyebab utama berakhirnya hak atas tanah: Jangka Waktu Berakhir: Untuk hak yang memiliki batas waktu seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai, hak tersebut otomatis berakhir jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang [1, 2]. Pelepasan Hak secara Sukarela: Pemegang hak secara sadar menyerahkan kembali tanahnya kepada negara atau pihak lain [2, 3]. Tanah Ditelantarkan: Jika pemilik tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, atau tidak memanfaatkan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya [1, 4]. Pencabutan Hak untuk Kepentingan Umum: Negara dapat mencabut hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi yang layak demi kepentingan pembangunan nasional [2, 5]. Tanah Musnah: Terjadi karena peristiwa alam (seperti abrasi atau gempa bumi) yang menyebabkan tanah tersebut tidak dapat lagi digunakan atau hilang secara fisik [1, 3]. Subjek Hukum Tidak Memenuhi Syarat: Misalnya, pemegang Hak Milik berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing (WNA) tanpa melepaskan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan [2 |
TERSEDIA |
| 2636 |
NOMOR PANGGIL: IS-12777 |
BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAHPengarang: PARLINDUNGAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-538-204-7 Nomor Panggil: IS-12777 Kode Klasifikasi: 346.043 2 Format: xiii + 100 hlm ; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 4 Ringkasan Buku : Hak-hak atas tanah di Indonesia dapat berakhir karena berbagai alasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berikut adalah penyebab utama berakhirnya hak atas tanah: Jangka Waktu Berakhir: Untuk hak yang memiliki batas waktu seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai, hak tersebut otomatis berakhir jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang [1, 2]. Pelepasan Hak secara Sukarela: Pemegang hak secara sadar menyerahkan kembali tanahnya kepada negara atau pihak lain [2, 3]. Tanah Ditelantarkan: Jika pemilik tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, atau tidak memanfaatkan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya [1, 4]. Pencabutan Hak untuk Kepentingan Umum: Negara dapat mencabut hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi yang layak demi kepentingan pembangunan nasional [2, 5]. Tanah Musnah: Terjadi karena peristiwa alam (seperti abrasi atau gempa bumi) yang menyebabkan tanah tersebut tidak dapat lagi digunakan atau hilang secara fisik [1, 3]. Subjek Hukum Tidak Memenuhi Syarat: Misalnya, pemegang Hak Milik berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing (WNA) tanpa melepaskan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan [2 |
KHUSUS DIBACA |
| 2637 |
NOMOR PANGGIL: IS-12778 |
BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAHPengarang: PARLINDUNGAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-538-204-7 Nomor Panggil: IS-12778 Kode Klasifikasi: 346.043 2 Format: xiii + 100 hlm ; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 4 Ringkasan Buku : Hak-hak atas tanah di Indonesia dapat berakhir karena berbagai alasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berikut adalah penyebab utama berakhirnya hak atas tanah: Jangka Waktu Berakhir: Untuk hak yang memiliki batas waktu seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai, hak tersebut otomatis berakhir jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang [1, 2]. Pelepasan Hak secara Sukarela: Pemegang hak secara sadar menyerahkan kembali tanahnya kepada negara atau pihak lain [2, 3]. Tanah Ditelantarkan: Jika pemilik tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, atau tidak memanfaatkan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya [1, 4]. Pencabutan Hak untuk Kepentingan Umum: Negara dapat mencabut hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi yang layak demi kepentingan pembangunan nasional [2, 5]. Tanah Musnah: Terjadi karena peristiwa alam (seperti abrasi atau gempa bumi) yang menyebabkan tanah tersebut tidak dapat lagi digunakan atau hilang secara fisik [1, 3]. Subjek Hukum Tidak Memenuhi Syarat: Misalnya, pemegang Hak Milik berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing (WNA) tanpa melepaskan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan [2 |
KHUSUS DIBACA |
| 2638 |
NOMOR PANGGIL: IS-12779 |
BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAHPengarang: PARLINDUNGAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-538-204-7 Nomor Panggil: IS-12779 Kode Klasifikasi: 346.043 2 Format: xiii + 100 hlm ; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 4 Ringkasan Buku : Hak-hak atas tanah di Indonesia dapat berakhir karena berbagai alasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berikut adalah penyebab utama berakhirnya hak atas tanah: Jangka Waktu Berakhir: Untuk hak yang memiliki batas waktu seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai, hak tersebut otomatis berakhir jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang [1, 2]. Pelepasan Hak secara Sukarela: Pemegang hak secara sadar menyerahkan kembali tanahnya kepada negara atau pihak lain [2, 3]. Tanah Ditelantarkan: Jika pemilik tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, atau tidak memanfaatkan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya [1, 4]. Pencabutan Hak untuk Kepentingan Umum: Negara dapat mencabut hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi yang layak demi kepentingan pembangunan nasional [2, 5]. Tanah Musnah: Terjadi karena peristiwa alam (seperti abrasi atau gempa bumi) yang menyebabkan tanah tersebut tidak dapat lagi digunakan atau hilang secara fisik [1, 3]. Subjek Hukum Tidak Memenuhi Syarat: Misalnya, pemegang Hak Milik berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing (WNA) tanpa melepaskan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan [2 |
KHUSUS DIBACA |
| 2639 |
NOMOR PANGGIL: IS-12780 |
BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAHPengarang: PARLINDUNGAN,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-538-204-7 Nomor Panggil: IS-12780 Kode Klasifikasi: 346.043 2 Format: xiii + 100 hlm ; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 23 300 LD 4 Ringkasan Buku : Hak-hak atas tanah di Indonesia dapat berakhir karena berbagai alasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berikut adalah penyebab utama berakhirnya hak atas tanah: Jangka Waktu Berakhir: Untuk hak yang memiliki batas waktu seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai, hak tersebut otomatis berakhir jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang [1, 2]. Pelepasan Hak secara Sukarela: Pemegang hak secara sadar menyerahkan kembali tanahnya kepada negara atau pihak lain [2, 3]. Tanah Ditelantarkan: Jika pemilik tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, atau tidak memanfaatkan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya [1, 4]. Pencabutan Hak untuk Kepentingan Umum: Negara dapat mencabut hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi yang layak demi kepentingan pembangunan nasional [2, 5]. Tanah Musnah: Terjadi karena peristiwa alam (seperti abrasi atau gempa bumi) yang menyebabkan tanah tersebut tidak dapat lagi digunakan atau hilang secara fisik [1, 3]. Subjek Hukum Tidak Memenuhi Syarat: Misalnya, pemegang Hak Milik berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing (WNA) tanpa melepaskan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan [2 |
KHUSUS DIBACA |
| 2640 |
NOMOR PANGGIL: IS-8571 |
BERANTAS KORUPSI REFORMASI CATATAN KRITIS BWPengarang: WIDJOJANTO BAMBANG,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-6293-56-7 Nomor Panggil: IS-8571 Kode Klasifikasi: 364.132 3 WID B Format: XXVI + 304; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 25 300 LB 4 Ringkasan Buku : Buku Berantas Korupsi Reformasi: Catatan Kritis karya Bambang Widjojanto menguraikan perjalanan panjang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui berbagai lembaga khusus yang dibentuk untuk tujuan tersebut. Namun, buku ini menegaskan bahwa lembaga-lembaga tersebut sering gagal menjalankan tugasnya secara optimal, bahkan ada indikasi upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Widjojanto menyajikan analisis tegas tentang peta masalah korupsi, dampaknya yang merusak peradaban bangsa, dan pentingnya optimisme serta konsistensi dalam melawan korupsi demi masa depan yang lebih baik. Buku ini juga memberikan pencerahan autentik untuk menginspirasi perjuangan pemberantasan korupsi hari ini dan generasi mendatang |
TERSEDIA |
-
Jumlah Record: 25366