Dashboard UPT Perpustakaan

TOTAL BUKU

BUKU 0

BUKU TERSEDIA

BUKU 0

BUKU DIPINJAM

BUKU 0

BUKU DIBOOKING

BUKU 0
DAFTAR NAMA BUKU PERPUSTAKAAN
PENCARIAN BUKU
Reset
NO SAMPUL BUKU JUDUL BUKU STATUS
2626 image

NOMOR PANGGIL:

IS-6482

BELI SEWA SEBAGAI PERJANJIAN TAK BERNAMA : Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia

Pengarang:   SRI GAMBIR MELATI HATTA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-414-047-3
Nomor Panggil:   IS-6482
Kode Klasifikasi:   346.074 HAT B
Format:   xxii + 424 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 24 300 LD 4
Ringkasan Buku :

Masih banyak masalah-masalah Perjanjian Beli Sewa yang perludipelajari secara lebih mendalam, baik melalui studi banding di negara-negara yeng telah mengatur secara tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangannya, maupun melalui pengkajian ilmiah, tulisan-tulisan para Pakar dan penerapannya di pengadilan.

KHUSUS DIBACA
2627 image

NOMOR PANGGIL:

IS-6483

BELI SEWA SEBAGAI PERJANJIAN TAK BERNAMA : Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia

Pengarang:   SRI GAMBIR MELATI HATTA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-414-047-3
Nomor Panggil:   IS-6483
Kode Klasifikasi:   346.074 HAT B
Format:   xxii + 424 hlm; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 24 300 LD 4
Ringkasan Buku :

Masih banyak masalah-masalah Perjanjian Beli Sewa yang perludipelajari secara lebih mendalam, baik melalui studi banding di negara-negara yeng telah mengatur secara tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangannya, maupun melalui pengkajian ilmiah, tulisan-tulisan para Pakar dan penerapannya di pengadilan.

KHUSUS DIBACA
2628 image

NOMOR PANGGIL:

TT-6091

BELIMBING

Pengarang:   RUKMANA RAHMAT,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-479-464-1
Nomor Panggil:   TT-6091
Kode Klasifikasi:   634 RUK B
Format:   X + 60 hlm ; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 52 600 LB 5
Ringkasan Buku :

Buku ini adalah panduan bermanfaat dan lengkap bagi siapa saja yang ingin memulai atau mengembangkan usaha belimbing—baik dari sisi teknis budidaya, mutu buah, maupun prospek pasar. Ringkas, padat, dan aplikatif.

TERSEDIA
2629 image

NOMOR PANGGIL:

TT-6092

BELIMBING

Pengarang:   RUKMANA RAHMAT,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-479-464-1
Nomor Panggil:   TT-6092
Kode Klasifikasi:   634 RUK B
Format:   X + 60 hlm ; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 52 600 LB 5
Ringkasan Buku :

Buku ini adalah panduan bermanfaat dan lengkap bagi siapa saja yang ingin memulai atau mengembangkan usaha belimbing—baik dari sisi teknis budidaya, mutu buah, maupun prospek pasar. Ringkas, padat, dan aplikatif.

KHUSUS DIBACA
2630 image

NOMOR PANGGIL:

TT-6093

BELIMBING

Pengarang:   RUKMANA RAHMAT,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-479-464-1
Nomor Panggil:   TT-6093
Kode Klasifikasi:   634 RUK B
Format:   X + 60 hlm ; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 52 600 LB 5
Ringkasan Buku :

Buku ini adalah panduan bermanfaat dan lengkap bagi siapa saja yang ingin memulai atau mengembangkan usaha belimbing—baik dari sisi teknis budidaya, mutu buah, maupun prospek pasar. Ringkas, padat, dan aplikatif.

KHUSUS DIBACA
2631 image

NOMOR PANGGIL:

TT-6094

BELIMBING

Pengarang:   RUKMANA RAHMAT,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-479-464-1
Nomor Panggil:   TT-6094
Kode Klasifikasi:   634 RUK B
Format:   X + 60 hlm ; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 52 600 LB 5
Ringkasan Buku :

Buku ini adalah panduan bermanfaat dan lengkap bagi siapa saja yang ingin memulai atau mengembangkan usaha belimbing—baik dari sisi teknis budidaya, mutu buah, maupun prospek pasar. Ringkas, padat, dan aplikatif.

KHUSUS DIBACA
2632 image

NOMOR PANGGIL:

TT-6095

BELIMBING

Pengarang:   RUKMANA RAHMAT,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-479-464-1
Nomor Panggil:   TT-6095
Kode Klasifikasi:   634 RUK B
Format:   X + 60 hlm ; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 52 600 LB 5
Ringkasan Buku :

Buku ini adalah panduan bermanfaat dan lengkap bagi siapa saja yang ingin memulai atau mengembangkan usaha belimbing—baik dari sisi teknis budidaya, mutu buah, maupun prospek pasar. Ringkas, padat, dan aplikatif.

KHUSUS DIBACA
2633 image

NOMOR PANGGIL:

TT-6096

BELIMBING

Pengarang:   RUKMANA RAHMAT,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-479-464-1
Nomor Panggil:   TT-6096
Kode Klasifikasi:   634 RUK B
Format:   X + 60 hlm ; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 52 600 LB 5
Ringkasan Buku :

Buku ini adalah panduan bermanfaat dan lengkap bagi siapa saja yang ingin memulai atau mengembangkan usaha belimbing—baik dari sisi teknis budidaya, mutu buah, maupun prospek pasar. Ringkas, padat, dan aplikatif.

KHUSUS DIBACA
2634 image

NOMOR PANGGIL:

IS-10756

BENGKARUNG TEPERDAYA

Pengarang:   HARDINAWATI MENUK,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   978-979-069-015-8
Nomor Panggil:   IS-10756
Kode Klasifikasi:   398.209.598.1 HAR B
Format:   VI + 91 hal; 21cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 32 300 LD 5
Ringkasan Buku :

Buku ini, yang juga dikenal dengan judul asli "Asal Mulanya Bengkarung Tidak Berbisa," terinspirasi dari cerita rakyat Indonesia, dan menceritakan kehidupan seekor bengkarung yang menghuni hutan belantara di kaki gunung. Cerita dimulai dengan penggambaran bengkarung sebagai makhluk yang ditakuti oleh semua binatang lain karena bisanya yang sangat mematikan. Namun, ia juga dikenal memiliki sifat baik dan bijaksana. Suatu ketika, ular tedung, yang terkenal licik, datang untuk menantang bengkarung. Dengan akal bulusnya, ular itu berusaha untuk menjebak bengkarung dengan memanfaatkan kemampuannya. Namun, bengkarung tidak menyadari bahaya yang mengintai, dan ketika bisanya dimuntahkan, ular tedung dan hewan lain justru memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil sisa bisa bengkarung. Akibat kejadian ini, bengkarung kehilangan bisa yang selama ini menjadi keunggulannya.

KHUSUS DIBACA
2635 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12776

BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAH

Pengarang:   PARLINDUNGAN,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-538-204-7
Nomor Panggil:   IS-12776
Kode Klasifikasi:   346.043 2
Format:   xiii + 100 hlm ; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 23 300 LD 4
Ringkasan Buku :

Hak-hak atas tanah di Indonesia dapat berakhir karena berbagai alasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berikut adalah penyebab utama berakhirnya hak atas tanah: Jangka Waktu Berakhir: Untuk hak yang memiliki batas waktu seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai, hak tersebut otomatis berakhir jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang [1, 2]. Pelepasan Hak secara Sukarela: Pemegang hak secara sadar menyerahkan kembali tanahnya kepada negara atau pihak lain [2, 3]. Tanah Ditelantarkan: Jika pemilik tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, atau tidak memanfaatkan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya [1, 4]. Pencabutan Hak untuk Kepentingan Umum: Negara dapat mencabut hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi yang layak demi kepentingan pembangunan nasional [2, 5]. Tanah Musnah: Terjadi karena peristiwa alam (seperti abrasi atau gempa bumi) yang menyebabkan tanah tersebut tidak dapat lagi digunakan atau hilang secara fisik [1, 3]. Subjek Hukum Tidak Memenuhi Syarat: Misalnya, pemegang Hak Milik berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing (WNA) tanpa melepaskan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan [2

TERSEDIA
2636 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12777

BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAH

Pengarang:   PARLINDUNGAN,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-538-204-7
Nomor Panggil:   IS-12777
Kode Klasifikasi:   346.043 2
Format:   xiii + 100 hlm ; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 23 300 LD 4
Ringkasan Buku :

Hak-hak atas tanah di Indonesia dapat berakhir karena berbagai alasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berikut adalah penyebab utama berakhirnya hak atas tanah: Jangka Waktu Berakhir: Untuk hak yang memiliki batas waktu seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai, hak tersebut otomatis berakhir jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang [1, 2]. Pelepasan Hak secara Sukarela: Pemegang hak secara sadar menyerahkan kembali tanahnya kepada negara atau pihak lain [2, 3]. Tanah Ditelantarkan: Jika pemilik tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, atau tidak memanfaatkan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya [1, 4]. Pencabutan Hak untuk Kepentingan Umum: Negara dapat mencabut hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi yang layak demi kepentingan pembangunan nasional [2, 5]. Tanah Musnah: Terjadi karena peristiwa alam (seperti abrasi atau gempa bumi) yang menyebabkan tanah tersebut tidak dapat lagi digunakan atau hilang secara fisik [1, 3]. Subjek Hukum Tidak Memenuhi Syarat: Misalnya, pemegang Hak Milik berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing (WNA) tanpa melepaskan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan [2

KHUSUS DIBACA
2637 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12778

BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAH

Pengarang:   PARLINDUNGAN,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-538-204-7
Nomor Panggil:   IS-12778
Kode Klasifikasi:   346.043 2
Format:   xiii + 100 hlm ; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 23 300 LD 4
Ringkasan Buku :

Hak-hak atas tanah di Indonesia dapat berakhir karena berbagai alasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berikut adalah penyebab utama berakhirnya hak atas tanah: Jangka Waktu Berakhir: Untuk hak yang memiliki batas waktu seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai, hak tersebut otomatis berakhir jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang [1, 2]. Pelepasan Hak secara Sukarela: Pemegang hak secara sadar menyerahkan kembali tanahnya kepada negara atau pihak lain [2, 3]. Tanah Ditelantarkan: Jika pemilik tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, atau tidak memanfaatkan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya [1, 4]. Pencabutan Hak untuk Kepentingan Umum: Negara dapat mencabut hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi yang layak demi kepentingan pembangunan nasional [2, 5]. Tanah Musnah: Terjadi karena peristiwa alam (seperti abrasi atau gempa bumi) yang menyebabkan tanah tersebut tidak dapat lagi digunakan atau hilang secara fisik [1, 3]. Subjek Hukum Tidak Memenuhi Syarat: Misalnya, pemegang Hak Milik berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing (WNA) tanpa melepaskan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan [2

KHUSUS DIBACA
2638 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12779

BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAH

Pengarang:   PARLINDUNGAN,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-538-204-7
Nomor Panggil:   IS-12779
Kode Klasifikasi:   346.043 2
Format:   xiii + 100 hlm ; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 23 300 LD 4
Ringkasan Buku :

Hak-hak atas tanah di Indonesia dapat berakhir karena berbagai alasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berikut adalah penyebab utama berakhirnya hak atas tanah: Jangka Waktu Berakhir: Untuk hak yang memiliki batas waktu seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai, hak tersebut otomatis berakhir jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang [1, 2]. Pelepasan Hak secara Sukarela: Pemegang hak secara sadar menyerahkan kembali tanahnya kepada negara atau pihak lain [2, 3]. Tanah Ditelantarkan: Jika pemilik tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, atau tidak memanfaatkan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya [1, 4]. Pencabutan Hak untuk Kepentingan Umum: Negara dapat mencabut hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi yang layak demi kepentingan pembangunan nasional [2, 5]. Tanah Musnah: Terjadi karena peristiwa alam (seperti abrasi atau gempa bumi) yang menyebabkan tanah tersebut tidak dapat lagi digunakan atau hilang secara fisik [1, 3]. Subjek Hukum Tidak Memenuhi Syarat: Misalnya, pemegang Hak Milik berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing (WNA) tanpa melepaskan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan [2

KHUSUS DIBACA
2639 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12780

BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAH

Pengarang:   PARLINDUNGAN,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-538-204-7
Nomor Panggil:   IS-12780
Kode Klasifikasi:   346.043 2
Format:   xiii + 100 hlm ; 21 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 23 300 LD 4
Ringkasan Buku :

Hak-hak atas tanah di Indonesia dapat berakhir karena berbagai alasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berikut adalah penyebab utama berakhirnya hak atas tanah: Jangka Waktu Berakhir: Untuk hak yang memiliki batas waktu seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai, hak tersebut otomatis berakhir jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang [1, 2]. Pelepasan Hak secara Sukarela: Pemegang hak secara sadar menyerahkan kembali tanahnya kepada negara atau pihak lain [2, 3]. Tanah Ditelantarkan: Jika pemilik tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, atau tidak memanfaatkan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya [1, 4]. Pencabutan Hak untuk Kepentingan Umum: Negara dapat mencabut hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi yang layak demi kepentingan pembangunan nasional [2, 5]. Tanah Musnah: Terjadi karena peristiwa alam (seperti abrasi atau gempa bumi) yang menyebabkan tanah tersebut tidak dapat lagi digunakan atau hilang secara fisik [1, 3]. Subjek Hukum Tidak Memenuhi Syarat: Misalnya, pemegang Hak Milik berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing (WNA) tanpa melepaskan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan [2

KHUSUS DIBACA
2640 image

NOMOR PANGGIL:

IS-8571

BERANTAS KORUPSI REFORMASI CATATAN KRITIS BW

Pengarang:   WIDJOJANTO BAMBANG,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   978-602-6293-56-7
Nomor Panggil:   IS-8571
Kode Klasifikasi:   364.132 3 WID B
Format:   XXVI + 304; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 25 300 LB 4
Ringkasan Buku :

Buku Berantas Korupsi Reformasi: Catatan Kritis karya Bambang Widjojanto menguraikan perjalanan panjang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui berbagai lembaga khusus yang dibentuk untuk tujuan tersebut. Namun, buku ini menegaskan bahwa lembaga-lembaga tersebut sering gagal menjalankan tugasnya secara optimal, bahkan ada indikasi upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Widjojanto menyajikan analisis tegas tentang peta masalah korupsi, dampaknya yang merusak peradaban bangsa, dan pentingnya optimisme serta konsistensi dalam melawan korupsi demi masa depan yang lebih baik. Buku ini juga memberikan pencerahan autentik untuk menginspirasi perjuangan pemberantasan korupsi hari ini dan generasi mendatang

TERSEDIA
    Jumlah Record: 25366