Dashboard UPT Perpustakaan
| NO | SAMPUL BUKU | JUDUL BUKU | STATUS |
|---|---|---|---|
| 17191 |
NOMOR PANGGIL: IS-12798 |
PENGANTAR HUKUM DAGANG INTERNASIONALPengarang: SOEDJONO DIRDJOSISWORO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-52-9 Nomor Panggil: IS-12798 Kode Klasifikasi: 346.07 DIR P Format: xi + 251 hlm ; 25 cm Lokasi Rak Buku: RAK 24 300 LD 3 Ringkasan Buku : Hukum Dagang Internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan antarnegara atau subjek hukum lintas batas dalam transaksi jual beli barang dan jasa. Memasuki tahun 2026, bidang ini semakin krusial seiring dengan digitalisasi ekonomi global yang masif. Berikut adalah poin-poin utama untuk memahaminya: 1. Dasar Hukum dan Sumber Utama Hubungan dagang dunia berpegang pada beberapa instrumen penting: WTO (World Trade Organization): Organisasi utama yang mengatur lalu lintas perdagangan antarnegara guna memastikan arus perdagangan berjalan lancar dan bebas. Anda bisa memantau regulasi terbaru di Situs Resmi WTO. |
KHUSUS DIBACA |
| 17192 |
NOMOR PANGGIL: IS-12799 |
PENGANTAR HUKUM DAGANG INTERNASIONALPengarang: SOEDJONO DIRDJOSISWORO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-52-9 Nomor Panggil: IS-12799 Kode Klasifikasi: 346.07 DIR P Format: xi + 251 hlm ; 25 cm Lokasi Rak Buku: RAK 24 300 LD 3 Ringkasan Buku : Hukum Dagang Internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan antarnegara atau subjek hukum lintas batas dalam transaksi jual beli barang dan jasa. Memasuki tahun 2026, bidang ini semakin krusial seiring dengan digitalisasi ekonomi global yang masif. Berikut adalah poin-poin utama untuk memahaminya: 1. Dasar Hukum dan Sumber Utama Hubungan dagang dunia berpegang pada beberapa instrumen penting: WTO (World Trade Organization): Organisasi utama yang mengatur lalu lintas perdagangan antarnegara guna memastikan arus perdagangan berjalan lancar dan bebas. Anda bisa memantau regulasi terbaru di Situs Resmi WTO. |
KHUSUS DIBACA |
| 17193 |
NOMOR PANGGIL: IS-12800 |
PENGANTAR HUKUM DAGANG INTERNASIONALPengarang: SOEDJONO DIRDJOSISWORO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-52-9 Nomor Panggil: IS-12800 Kode Klasifikasi: 346.07 DIR P Format: xi + 251 hlm ; 25 cm Lokasi Rak Buku: RAK 24 300 LD 3 Ringkasan Buku : Hukum Dagang Internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan antarnegara atau subjek hukum lintas batas dalam transaksi jual beli barang dan jasa. Memasuki tahun 2026, bidang ini semakin krusial seiring dengan digitalisasi ekonomi global yang masif. Berikut adalah poin-poin utama untuk memahaminya: 1. Dasar Hukum dan Sumber Utama Hubungan dagang dunia berpegang pada beberapa instrumen penting: WTO (World Trade Organization): Organisasi utama yang mengatur lalu lintas perdagangan antarnegara guna memastikan arus perdagangan berjalan lancar dan bebas. Anda bisa memantau regulasi terbaru di Situs Resmi WTO. |
KHUSUS DIBACA |
| 17194 |
NOMOR PANGGIL: IS-12801 |
PENGANTAR HUKUM DAGANG INTERNASIONALPengarang: SOEDJONO DIRDJOSISWORO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-52-9 Nomor Panggil: IS-12801 Kode Klasifikasi: 346.07 DIR P Format: xi + 251 hlm ; 25 cm Lokasi Rak Buku: RAK 24 300 LD 3 Ringkasan Buku : Hukum Dagang Internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan antarnegara atau subjek hukum lintas batas dalam transaksi jual beli barang dan jasa. Memasuki tahun 2026, bidang ini semakin krusial seiring dengan digitalisasi ekonomi global yang masif. Berikut adalah poin-poin utama untuk memahaminya: 1. Dasar Hukum dan Sumber Utama Hubungan dagang dunia berpegang pada beberapa instrumen penting: WTO (World Trade Organization): Organisasi utama yang mengatur lalu lintas perdagangan antarnegara guna memastikan arus perdagangan berjalan lancar dan bebas. Anda bisa memantau regulasi terbaru di Situs Resmi WTO. |
KHUSUS DIBACA |
| 17195 |
NOMOR PANGGIL: IS-12802 |
PENGANTAR HUKUM DAGANG INTERNASIONALPengarang: SOEDJONO DIRDJOSISWORO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-52-9 Nomor Panggil: IS-12802 Kode Klasifikasi: 346.07 DIR P Format: xi + 251 hlm ; 25 cm Lokasi Rak Buku: RAK 24 300 LD 3 Ringkasan Buku : Hukum Dagang Internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan antarnegara atau subjek hukum lintas batas dalam transaksi jual beli barang dan jasa. Memasuki tahun 2026, bidang ini semakin krusial seiring dengan digitalisasi ekonomi global yang masif. Berikut adalah poin-poin utama untuk memahaminya: 1. Dasar Hukum dan Sumber Utama Hubungan dagang dunia berpegang pada beberapa instrumen penting: WTO (World Trade Organization): Organisasi utama yang mengatur lalu lintas perdagangan antarnegara guna memastikan arus perdagangan berjalan lancar dan bebas. Anda bisa memantau regulasi terbaru di Situs Resmi WTO. |
KHUSUS DIBACA |
| 17196 |
NOMOR PANGGIL: IS-12803 |
PENGANTAR HUKUM DAGANG INTERNASIONALPengarang: SOEDJONO DIRDJOSISWORO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-52-9 Nomor Panggil: IS-12803 Kode Klasifikasi: 346.07 DIR P Format: xi + 251 hlm ; 25 cm Lokasi Rak Buku: RAK 24 300 LD 3 Ringkasan Buku : Hukum Dagang Internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan antarnegara atau subjek hukum lintas batas dalam transaksi jual beli barang dan jasa. Memasuki tahun 2026, bidang ini semakin krusial seiring dengan digitalisasi ekonomi global yang masif. Berikut adalah poin-poin utama untuk memahaminya: 1. Dasar Hukum dan Sumber Utama Hubungan dagang dunia berpegang pada beberapa instrumen penting: WTO (World Trade Organization): Organisasi utama yang mengatur lalu lintas perdagangan antarnegara guna memastikan arus perdagangan berjalan lancar dan bebas. Anda bisa memantau regulasi terbaru di Situs Resmi WTO. |
KHUSUS DIBACA |
| 17197 |
NOMOR PANGGIL: IS-12804 |
PENGANTAR HUKUM DAGANG INTERNASIONALPengarang: SOEDJONO DIRDJOSISWORO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-52-9 Nomor Panggil: IS-12804 Kode Klasifikasi: 346.07 DIR P Format: xi + 251 hlm ; 25 cm Lokasi Rak Buku: RAK 24 300 LD 3 Ringkasan Buku : Hukum Dagang Internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan antarnegara atau subjek hukum lintas batas dalam transaksi jual beli barang dan jasa. Memasuki tahun 2026, bidang ini semakin krusial seiring dengan digitalisasi ekonomi global yang masif. Berikut adalah poin-poin utama untuk memahaminya: 1. Dasar Hukum dan Sumber Utama Hubungan dagang dunia berpegang pada beberapa instrumen penting: WTO (World Trade Organization): Organisasi utama yang mengatur lalu lintas perdagangan antarnegara guna memastikan arus perdagangan berjalan lancar dan bebas. Anda bisa memantau regulasi terbaru di Situs Resmi WTO. |
KHUSUS DIBACA |
| 17198 |
NOMOR PANGGIL: IS - 4027 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIAPengarang: YULIES TIENA MASRIANI,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3421-74-6 Nomor Panggil: IS - 4027 Kode Klasifikasi: 340 MAS P Format: XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia. |
TERSEDIA |
| 17199 |
NOMOR PANGGIL: IS - 4028 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIAPengarang: YULIES TIENA MASRIANI,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3421-74-6 Nomor Panggil: IS - 4028 Kode Klasifikasi: 340 MAS P Format: XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia. |
KHUSUS DIBACA |
| 17200 |
NOMOR PANGGIL: IS - 4029 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIAPengarang: YULIES TIENA MASRIANI,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3421-74-6 Nomor Panggil: IS - 4029 Kode Klasifikasi: 340 MAS P Format: XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia. |
KHUSUS DIBACA |
| 17201 |
NOMOR PANGGIL: IS - 4030 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIAPengarang: YULIES TIENA MASRIANI,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3421-74-6 Nomor Panggil: IS - 4030 Kode Klasifikasi: 340 MAS P Format: XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia. |
KHUSUS DIBACA |
| 17202 |
NOMOR PANGGIL: IS - 4031 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIAPengarang: YULIES TIENA MASRIANI,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3421-74-6 Nomor Panggil: IS - 4031 Kode Klasifikasi: 340 MAS P Format: XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia. |
KHUSUS DIBACA |
| 17203 |
NOMOR PANGGIL: IS-11998 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIAPengarang: YULIES TIENA MASRIANI,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3421-74-6 Nomor Panggil: IS-11998 Kode Klasifikasi: 340 MAS P Format: XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia. |
KHUSUS DIBACA |
| 17204 |
NOMOR PANGGIL: IS-4017 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIA DARI TRADISI KE KONSTITUSIPengarang: RASYIDIN UTANG,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-979-076-436-1 Nomor Panggil: IS-4017 Kode Klasifikasi: 340 RAS P Format: XIV + 268 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 3 Ringkasan Buku : Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena PHI merupakan bagian kecil dari ilmu hukum yang mencakup berbagai hukum di dunia. Akan tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah Indonesia, sehingga disebut juga hukum positif indonesia atau hukum positif (ius constitum). Hukum Indonesia ditentukan oleh isi dari hukumnya, baik hukum undang-undang maupun hukum adat. Adapun objek pelajaran hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia; Pembahasan mengenai asas-asas , norma-norma dan tujuan dari hukum, baik yang tertulis dalam UUD, UU, peraturan pemerintah maupun keputusan lainnya. Keberadaan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia. Pascaproklamasi Kemerdekaan , Indonesia memiliki dua tradisi yang masing-masing terbuka untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya dan sistem hukum rakyat dengan segala keanekaragamannya. Pada awalnya, pemuka-pemuka nasional membangun hukum Indonesia dengan mencoba melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial yang tidak mudah. Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional. Seyogianya akar sejarah hukum Indonesia yang berbasis tradisi dapat direalisasikan menjadi konstitusi yang memerhatikan dan memadukan secara serasi, selaras dan seimbang antara kebutuhan lokal, nasional , dan global agar tercipta suatu keseimbangan kehidupan bangsa di tengah suasana saling kebergantungan antar bangsa , regional maupun internasional. |
TERSEDIA |
| 17205 |
NOMOR PANGGIL: IS-4018 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIA DARI TRADISI KE KONSTITUSIPengarang: RASYIDIN UTANG,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-979-076-436-1 Nomor Panggil: IS-4018 Kode Klasifikasi: 340 RAS P Format: XIV + 268 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 3 Ringkasan Buku : Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena PHI merupakan bagian kecil dari ilmu hukum yang mencakup berbagai hukum di dunia. Akan tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah Indonesia, sehingga disebut juga hukum positif indonesia atau hukum positif (ius constitum). Hukum Indonesia ditentukan oleh isi dari hukumnya, baik hukum undang-undang maupun hukum adat. Adapun objek pelajaran hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia; Pembahasan mengenai asas-asas , norma-norma dan tujuan dari hukum, baik yang tertulis dalam UUD, UU, peraturan pemerintah maupun keputusan lainnya. Keberadaan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia. Pascaproklamasi Kemerdekaan , Indonesia memiliki dua tradisi yang masing-masing terbuka untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya dan sistem hukum rakyat dengan segala keanekaragamannya. Pada awalnya, pemuka-pemuka nasional membangun hukum Indonesia dengan mencoba melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial yang tidak mudah. Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional. Seyogianya akar sejarah hukum Indonesia yang berbasis tradisi dapat direalisasikan menjadi konstitusi yang memerhatikan dan memadukan secara serasi, selaras dan seimbang antara kebutuhan lokal, nasional , dan global agar tercipta suatu keseimbangan kehidupan bangsa di tengah suasana saling kebergantungan antar bangsa , regional maupun internasional. |
KHUSUS DIBACA |
-
Jumlah Record: 24497