Dashboard UPT Perpustakaan
| NO | SAMPUL BUKU | JUDUL BUKU | STATUS |
|---|---|---|---|
| 17116 |
NOMOR PANGGIL: IS - 4027 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIAPengarang: YULIES TIENA MASRIANI,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3421-74-6 Nomor Panggil: IS - 4027 Kode Klasifikasi: 340 MAS P Format: XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia. |
TERSEDIA |
| 17117 |
NOMOR PANGGIL: IS - 4028 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIAPengarang: YULIES TIENA MASRIANI,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3421-74-6 Nomor Panggil: IS - 4028 Kode Klasifikasi: 340 MAS P Format: XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia. |
KHUSUS DIBACA |
| 17118 |
NOMOR PANGGIL: IS - 4029 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIAPengarang: YULIES TIENA MASRIANI,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3421-74-6 Nomor Panggil: IS - 4029 Kode Klasifikasi: 340 MAS P Format: XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia. |
KHUSUS DIBACA |
| 17119 |
NOMOR PANGGIL: IS - 4030 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIAPengarang: YULIES TIENA MASRIANI,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3421-74-6 Nomor Panggil: IS - 4030 Kode Klasifikasi: 340 MAS P Format: XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia. |
KHUSUS DIBACA |
| 17120 |
NOMOR PANGGIL: IS - 4031 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIAPengarang: YULIES TIENA MASRIANI,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3421-74-6 Nomor Panggil: IS - 4031 Kode Klasifikasi: 340 MAS P Format: XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia. |
KHUSUS DIBACA |
| 17121 |
NOMOR PANGGIL: IS-11998 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIAPengarang: YULIES TIENA MASRIANI,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3421-74-6 Nomor Panggil: IS-11998 Kode Klasifikasi: 340 MAS P Format: XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia. |
KHUSUS DIBACA |
| 17122 |
NOMOR PANGGIL: IS-4017 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIA DARI TRADISI KE KONSTITUSIPengarang: RASYIDIN UTANG,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-979-076-436-1 Nomor Panggil: IS-4017 Kode Klasifikasi: 340 RAS P Format: XIV + 268 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 3 Ringkasan Buku : Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena PHI merupakan bagian kecil dari ilmu hukum yang mencakup berbagai hukum di dunia. Akan tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah Indonesia, sehingga disebut juga hukum positif indonesia atau hukum positif (ius constitum). Hukum Indonesia ditentukan oleh isi dari hukumnya, baik hukum undang-undang maupun hukum adat. Adapun objek pelajaran hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia; Pembahasan mengenai asas-asas , norma-norma dan tujuan dari hukum, baik yang tertulis dalam UUD, UU, peraturan pemerintah maupun keputusan lainnya. Keberadaan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia. Pascaproklamasi Kemerdekaan , Indonesia memiliki dua tradisi yang masing-masing terbuka untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya dan sistem hukum rakyat dengan segala keanekaragamannya. Pada awalnya, pemuka-pemuka nasional membangun hukum Indonesia dengan mencoba melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial yang tidak mudah. Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional. Seyogianya akar sejarah hukum Indonesia yang berbasis tradisi dapat direalisasikan menjadi konstitusi yang memerhatikan dan memadukan secara serasi, selaras dan seimbang antara kebutuhan lokal, nasional , dan global agar tercipta suatu keseimbangan kehidupan bangsa di tengah suasana saling kebergantungan antar bangsa , regional maupun internasional. |
TERSEDIA |
| 17123 |
NOMOR PANGGIL: IS-4018 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIA DARI TRADISI KE KONSTITUSIPengarang: RASYIDIN UTANG,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-979-076-436-1 Nomor Panggil: IS-4018 Kode Klasifikasi: 340 RAS P Format: XIV + 268 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 3 Ringkasan Buku : Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena PHI merupakan bagian kecil dari ilmu hukum yang mencakup berbagai hukum di dunia. Akan tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah Indonesia, sehingga disebut juga hukum positif indonesia atau hukum positif (ius constitum). Hukum Indonesia ditentukan oleh isi dari hukumnya, baik hukum undang-undang maupun hukum adat. Adapun objek pelajaran hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia; Pembahasan mengenai asas-asas , norma-norma dan tujuan dari hukum, baik yang tertulis dalam UUD, UU, peraturan pemerintah maupun keputusan lainnya. Keberadaan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia. Pascaproklamasi Kemerdekaan , Indonesia memiliki dua tradisi yang masing-masing terbuka untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya dan sistem hukum rakyat dengan segala keanekaragamannya. Pada awalnya, pemuka-pemuka nasional membangun hukum Indonesia dengan mencoba melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial yang tidak mudah. Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional. Seyogianya akar sejarah hukum Indonesia yang berbasis tradisi dapat direalisasikan menjadi konstitusi yang memerhatikan dan memadukan secara serasi, selaras dan seimbang antara kebutuhan lokal, nasional , dan global agar tercipta suatu keseimbangan kehidupan bangsa di tengah suasana saling kebergantungan antar bangsa , regional maupun internasional. |
KHUSUS DIBACA |
| 17124 |
NOMOR PANGGIL: IS-12001 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIA DARI TRADISI KE KONSTITUSIPengarang: RASYIDIN UTANG,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-979-076-436-1 Nomor Panggil: IS-12001 Kode Klasifikasi: 340 RAS P Format: XIV + 268 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 3 Ringkasan Buku : Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena PHI merupakan bagian kecil dari ilmu hukum yang mencakup berbagai hukum di dunia. Akan tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah Indonesia, sehingga disebut juga hukum positif indonesia atau hukum positif (ius constitum). Hukum Indonesia ditentukan oleh isi dari hukumnya, baik hukum undang-undang maupun hukum adat. Adapun objek pelajaran hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia; Pembahasan mengenai asas-asas , norma-norma dan tujuan dari hukum, baik yang tertulis dalam UUD, UU, peraturan pemerintah maupun keputusan lainnya. Keberadaan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia. Pascaproklamasi Kemerdekaan , Indonesia memiliki dua tradisi yang masing-masing terbuka untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya dan sistem hukum rakyat dengan segala keanekaragamannya. Pada awalnya, pemuka-pemuka nasional membangun hukum Indonesia dengan mencoba melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial yang tidak mudah. Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional. Seyogianya akar sejarah hukum Indonesia yang berbasis tradisi dapat direalisasikan menjadi konstitusi yang memerhatikan dan memadukan secara serasi, selaras dan seimbang antara kebutuhan lokal, nasional , dan global agar tercipta suatu keseimbangan kehidupan bangsa di tengah suasana saling kebergantungan antar bangsa , regional maupun internasional. |
KHUSUS DIBACA |
| 17125 |
NOMOR PANGGIL: IS-12002 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIA DARI TRADISI KE KONSTITUSIPengarang: RASYIDIN UTANG,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-979-076-436-1 Nomor Panggil: IS-12002 Kode Klasifikasi: 340 RAS P Format: XIV + 268 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 3 Ringkasan Buku : Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena PHI merupakan bagian kecil dari ilmu hukum yang mencakup berbagai hukum di dunia. Akan tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah Indonesia, sehingga disebut juga hukum positif indonesia atau hukum positif (ius constitum). Hukum Indonesia ditentukan oleh isi dari hukumnya, baik hukum undang-undang maupun hukum adat. Adapun objek pelajaran hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia; Pembahasan mengenai asas-asas , norma-norma dan tujuan dari hukum, baik yang tertulis dalam UUD, UU, peraturan pemerintah maupun keputusan lainnya. Keberadaan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia. Pascaproklamasi Kemerdekaan , Indonesia memiliki dua tradisi yang masing-masing terbuka untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya dan sistem hukum rakyat dengan segala keanekaragamannya. Pada awalnya, pemuka-pemuka nasional membangun hukum Indonesia dengan mencoba melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial yang tidak mudah. Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional. Seyogianya akar sejarah hukum Indonesia yang berbasis tradisi dapat direalisasikan menjadi konstitusi yang memerhatikan dan memadukan secara serasi, selaras dan seimbang antara kebutuhan lokal, nasional , dan global agar tercipta suatu keseimbangan kehidupan bangsa di tengah suasana saling kebergantungan antar bangsa , regional maupun internasional. |
KHUSUS DIBACA |
| 17126 |
NOMOR PANGGIL: IS-12003 |
PENGANTAR HUKUM INDONESIA DARI TRADISI KE KONSTITUSIPengarang: RASYIDIN UTANG,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-979-076-436-1 Nomor Panggil: IS-12003 Kode Klasifikasi: 340 RAS P Format: XIV + 268 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 3 Ringkasan Buku : Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena PHI merupakan bagian kecil dari ilmu hukum yang mencakup berbagai hukum di dunia. Akan tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah Indonesia, sehingga disebut juga hukum positif indonesia atau hukum positif (ius constitum). Hukum Indonesia ditentukan oleh isi dari hukumnya, baik hukum undang-undang maupun hukum adat. Adapun objek pelajaran hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia; Pembahasan mengenai asas-asas , norma-norma dan tujuan dari hukum, baik yang tertulis dalam UUD, UU, peraturan pemerintah maupun keputusan lainnya. Keberadaan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia. Pascaproklamasi Kemerdekaan , Indonesia memiliki dua tradisi yang masing-masing terbuka untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya dan sistem hukum rakyat dengan segala keanekaragamannya. Pada awalnya, pemuka-pemuka nasional membangun hukum Indonesia dengan mencoba melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial yang tidak mudah. Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional. Seyogianya akar sejarah hukum Indonesia yang berbasis tradisi dapat direalisasikan menjadi konstitusi yang memerhatikan dan memadukan secara serasi, selaras dan seimbang antara kebutuhan lokal, nasional , dan global agar tercipta suatu keseimbangan kehidupan bangsa di tengah suasana saling kebergantungan antar bangsa , regional maupun internasional. |
KHUSUS DIBACA |
| 17127 |
NOMOR PANGGIL: IS 6405 |
PENGANTAR HUKUM KELUARGAPengarang: HASAN MUSTOFA,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-979-076-164-3 Nomor Panggil: IS 6405 Kode Klasifikasi: 346.01 HAS P Format: xii + 376 hal ; 15,5 x 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 22 300 LD 3 Ringkasan Buku : Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya dilindungi Hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain atau secara pribadi dirinya tidak mengalami kerugian. Sebagaimana dalam hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan yang berakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban suami istri, harta, perwalian, hubungan anak, harta bersama, hak asuh anak, kewarisan, dan sebagainya. Salah satu uraian yang menarik dalam buku ini adalah pembahasan tentang kedurhakaan istri kepada suami dan sebaliknya, suami yang berlaku nusyuz kepada istri, lalu bagaimana solusinya? Berbagai metode dan cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga muslim, belum ada yang representatif. Hal itu terbukti semakin banyaknya perceraian, semakin banyak dan sadisnya kekerasan dalam rumah tangga, dan semakin beraninya kaum perempuan beraktivitas hingga mengalahkan kaum laki-laki. Ketika terjadi demikian, apakah hukum keluarga dapat dimanifestasikan? Dengan demikian, konflik keluarga dengan mudah dapat ditangani dengan baik. Supaya lebih mendalam dan menghasilkan berbagai teori yang berkaitan dengan hukum keluarga, lebih baik para pembaca terus menyimak dan mengambil manfaat keilmuan dari buku ini. |
TERSEDIA |
| 17128 |
NOMOR PANGGIL: IS 6406 |
PENGANTAR HUKUM KELUARGAPengarang: HASAN MUSTOFA,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-979-076-164-3 Nomor Panggil: IS 6406 Kode Klasifikasi: 346.01 HAS P Format: xii + 376 hal ; 15,5 x 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 22 300 LD 3 Ringkasan Buku : Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya dilindungi Hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain atau secara pribadi dirinya tidak mengalami kerugian. Sebagaimana dalam hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan yang berakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban suami istri, harta, perwalian, hubungan anak, harta bersama, hak asuh anak, kewarisan, dan sebagainya. Salah satu uraian yang menarik dalam buku ini adalah pembahasan tentang kedurhakaan istri kepada suami dan sebaliknya, suami yang berlaku nusyuz kepada istri, lalu bagaimana solusinya? Berbagai metode dan cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga muslim, belum ada yang representatif. Hal itu terbukti semakin banyaknya perceraian, semakin banyak dan sadisnya kekerasan dalam rumah tangga, dan semakin beraninya kaum perempuan beraktivitas hingga mengalahkan kaum laki-laki. Ketika terjadi demikian, apakah hukum keluarga dapat dimanifestasikan? Dengan demikian, konflik keluarga dengan mudah dapat ditangani dengan baik. Supaya lebih mendalam dan menghasilkan berbagai teori yang berkaitan dengan hukum keluarga, lebih baik para pembaca terus menyimak dan mengambil manfaat keilmuan dari buku ini. |
KHUSUS DIBACA |
| 17129 |
NOMOR PANGGIL: IS 6407 |
PENGANTAR HUKUM KELUARGAPengarang: HASAN MUSTOFA,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-979-076-164-3 Nomor Panggil: IS 6407 Kode Klasifikasi: 346.01 HAS P Format: xii + 376 hal ; 15,5 x 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 22 300 LD 3 Ringkasan Buku : Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya dilindungi Hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain atau secara pribadi dirinya tidak mengalami kerugian. Sebagaimana dalam hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan yang berakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban suami istri, harta, perwalian, hubungan anak, harta bersama, hak asuh anak, kewarisan, dan sebagainya. Salah satu uraian yang menarik dalam buku ini adalah pembahasan tentang kedurhakaan istri kepada suami dan sebaliknya, suami yang berlaku nusyuz kepada istri, lalu bagaimana solusinya? Berbagai metode dan cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga muslim, belum ada yang representatif. Hal itu terbukti semakin banyaknya perceraian, semakin banyak dan sadisnya kekerasan dalam rumah tangga, dan semakin beraninya kaum perempuan beraktivitas hingga mengalahkan kaum laki-laki. Ketika terjadi demikian, apakah hukum keluarga dapat dimanifestasikan? Dengan demikian, konflik keluarga dengan mudah dapat ditangani dengan baik. Supaya lebih mendalam dan menghasilkan berbagai teori yang berkaitan dengan hukum keluarga, lebih baik para pembaca terus menyimak dan mengambil manfaat keilmuan dari buku ini. |
KHUSUS DIBACA |
| 17130 |
NOMOR PANGGIL: IS 6408 |
PENGANTAR HUKUM KELUARGAPengarang: HASAN MUSTOFA,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-979-076-164-3 Nomor Panggil: IS 6408 Kode Klasifikasi: 346.01 HAS P Format: xii + 376 hal ; 15,5 x 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 22 300 LD 3 Ringkasan Buku : Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya dilindungi Hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain atau secara pribadi dirinya tidak mengalami kerugian. Sebagaimana dalam hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan yang berakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban suami istri, harta, perwalian, hubungan anak, harta bersama, hak asuh anak, kewarisan, dan sebagainya. Salah satu uraian yang menarik dalam buku ini adalah pembahasan tentang kedurhakaan istri kepada suami dan sebaliknya, suami yang berlaku nusyuz kepada istri, lalu bagaimana solusinya? Berbagai metode dan cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga muslim, belum ada yang representatif. Hal itu terbukti semakin banyaknya perceraian, semakin banyak dan sadisnya kekerasan dalam rumah tangga, dan semakin beraninya kaum perempuan beraktivitas hingga mengalahkan kaum laki-laki. Ketika terjadi demikian, apakah hukum keluarga dapat dimanifestasikan? Dengan demikian, konflik keluarga dengan mudah dapat ditangani dengan baik. Supaya lebih mendalam dan menghasilkan berbagai teori yang berkaitan dengan hukum keluarga, lebih baik para pembaca terus menyimak dan mengambil manfaat keilmuan dari buku ini. |
KHUSUS DIBACA |
-
Jumlah Record: 24392