Dashboard UPT Perpustakaan

TOTAL BUKU

BUKU 0

BUKU TERSEDIA

BUKU 0

BUKU DIPINJAM

BUKU 0

BUKU DIBOOKING

BUKU 0
DAFTAR NAMA BUKU PERPUSTAKAAN
PENCARIAN BUKU
Reset
NO SAMPUL BUKU JUDUL BUKU STATUS
17116 image

NOMOR PANGGIL:

IS - 4027

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Pengarang:   YULIES TIENA MASRIANI,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3421-74-6
Nomor Panggil:   IS - 4027
Kode Klasifikasi:   340 MAS P
Format:   XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia.

TERSEDIA
17117 image

NOMOR PANGGIL:

IS - 4028

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Pengarang:   YULIES TIENA MASRIANI,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3421-74-6
Nomor Panggil:   IS - 4028
Kode Klasifikasi:   340 MAS P
Format:   XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia.

KHUSUS DIBACA
17118 image

NOMOR PANGGIL:

IS - 4029

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Pengarang:   YULIES TIENA MASRIANI,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3421-74-6
Nomor Panggil:   IS - 4029
Kode Klasifikasi:   340 MAS P
Format:   XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia.

KHUSUS DIBACA
17119 image

NOMOR PANGGIL:

IS - 4030

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Pengarang:   YULIES TIENA MASRIANI,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3421-74-6
Nomor Panggil:   IS - 4030
Kode Klasifikasi:   340 MAS P
Format:   XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia.

KHUSUS DIBACA
17120 image

NOMOR PANGGIL:

IS - 4031

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Pengarang:   YULIES TIENA MASRIANI,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3421-74-6
Nomor Panggil:   IS - 4031
Kode Klasifikasi:   340 MAS P
Format:   XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia.

KHUSUS DIBACA
17121 image

NOMOR PANGGIL:

IS-11998

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Pengarang:   YULIES TIENA MASRIANI,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3421-74-6
Nomor Panggil:   IS-11998
Kode Klasifikasi:   340 MAS P
Format:   XVII + 156 Hal.; 15,5 23 Cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Sistem Hukum Indonesia: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sistem hukum Indonesia adalah campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Struktur Hukum: Terdiri dari peraturan perundang-undangan, lembaga negara, dan aparat penegak hukum yang bekerja bersama untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Prinsip Dasar Hukum: Berorientasi pada keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Peran dan Fungsi Hukum: Sebagai sarana pengaturan kehidupan bermasyarakat, alat rekayasa sosial, dan pelindung hak serta kewajiban warga negara. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Mencakup keberagaman budaya, kesenjangan sosial, dan korupsi, yang memengaruhi implementasi sistem hukum di Indonesia.

KHUSUS DIBACA
17122 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4017

PENGANTAR HUKUM INDONESIA DARI TRADISI KE KONSTITUSI

Pengarang:   RASYIDIN UTANG,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   978-979-076-436-1
Nomor Panggil:   IS-4017
Kode Klasifikasi:   340 RAS P
Format:   XIV + 268 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 3
Ringkasan Buku :

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena PHI merupakan bagian kecil dari ilmu hukum yang mencakup berbagai hukum di dunia. Akan tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah Indonesia, sehingga disebut juga hukum positif indonesia atau hukum positif (ius constitum). Hukum Indonesia ditentukan oleh isi dari hukumnya, baik hukum undang-undang maupun hukum adat. Adapun objek pelajaran hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia; Pembahasan mengenai asas-asas , norma-norma dan tujuan dari hukum, baik yang tertulis dalam UUD, UU, peraturan pemerintah maupun keputusan lainnya. Keberadaan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia. Pascaproklamasi Kemerdekaan , Indonesia memiliki dua tradisi yang masing-masing terbuka untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya dan sistem hukum rakyat dengan segala keanekaragamannya. Pada awalnya, pemuka-pemuka nasional membangun hukum Indonesia dengan mencoba melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial yang tidak mudah. Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional. Seyogianya akar sejarah hukum Indonesia yang berbasis tradisi dapat direalisasikan menjadi konstitusi yang memerhatikan dan memadukan secara serasi, selaras dan seimbang antara kebutuhan lokal, nasional , dan global agar tercipta suatu keseimbangan kehidupan bangsa di tengah suasana saling kebergantungan antar bangsa , regional maupun internasional.

TERSEDIA
17123 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4018

PENGANTAR HUKUM INDONESIA DARI TRADISI KE KONSTITUSI

Pengarang:   RASYIDIN UTANG,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   978-979-076-436-1
Nomor Panggil:   IS-4018
Kode Klasifikasi:   340 RAS P
Format:   XIV + 268 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 3
Ringkasan Buku :

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena PHI merupakan bagian kecil dari ilmu hukum yang mencakup berbagai hukum di dunia. Akan tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah Indonesia, sehingga disebut juga hukum positif indonesia atau hukum positif (ius constitum). Hukum Indonesia ditentukan oleh isi dari hukumnya, baik hukum undang-undang maupun hukum adat. Adapun objek pelajaran hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia; Pembahasan mengenai asas-asas , norma-norma dan tujuan dari hukum, baik yang tertulis dalam UUD, UU, peraturan pemerintah maupun keputusan lainnya. Keberadaan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia. Pascaproklamasi Kemerdekaan , Indonesia memiliki dua tradisi yang masing-masing terbuka untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya dan sistem hukum rakyat dengan segala keanekaragamannya. Pada awalnya, pemuka-pemuka nasional membangun hukum Indonesia dengan mencoba melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial yang tidak mudah. Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional. Seyogianya akar sejarah hukum Indonesia yang berbasis tradisi dapat direalisasikan menjadi konstitusi yang memerhatikan dan memadukan secara serasi, selaras dan seimbang antara kebutuhan lokal, nasional , dan global agar tercipta suatu keseimbangan kehidupan bangsa di tengah suasana saling kebergantungan antar bangsa , regional maupun internasional.

KHUSUS DIBACA
17124 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12001

PENGANTAR HUKUM INDONESIA DARI TRADISI KE KONSTITUSI

Pengarang:   RASYIDIN UTANG,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   978-979-076-436-1
Nomor Panggil:   IS-12001
Kode Klasifikasi:   340 RAS P
Format:   XIV + 268 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 3
Ringkasan Buku :

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena PHI merupakan bagian kecil dari ilmu hukum yang mencakup berbagai hukum di dunia. Akan tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah Indonesia, sehingga disebut juga hukum positif indonesia atau hukum positif (ius constitum). Hukum Indonesia ditentukan oleh isi dari hukumnya, baik hukum undang-undang maupun hukum adat. Adapun objek pelajaran hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia; Pembahasan mengenai asas-asas , norma-norma dan tujuan dari hukum, baik yang tertulis dalam UUD, UU, peraturan pemerintah maupun keputusan lainnya. Keberadaan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia. Pascaproklamasi Kemerdekaan , Indonesia memiliki dua tradisi yang masing-masing terbuka untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya dan sistem hukum rakyat dengan segala keanekaragamannya. Pada awalnya, pemuka-pemuka nasional membangun hukum Indonesia dengan mencoba melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial yang tidak mudah. Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional. Seyogianya akar sejarah hukum Indonesia yang berbasis tradisi dapat direalisasikan menjadi konstitusi yang memerhatikan dan memadukan secara serasi, selaras dan seimbang antara kebutuhan lokal, nasional , dan global agar tercipta suatu keseimbangan kehidupan bangsa di tengah suasana saling kebergantungan antar bangsa , regional maupun internasional.

KHUSUS DIBACA
17125 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12002

PENGANTAR HUKUM INDONESIA DARI TRADISI KE KONSTITUSI

Pengarang:   RASYIDIN UTANG,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   978-979-076-436-1
Nomor Panggil:   IS-12002
Kode Klasifikasi:   340 RAS P
Format:   XIV + 268 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 3
Ringkasan Buku :

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena PHI merupakan bagian kecil dari ilmu hukum yang mencakup berbagai hukum di dunia. Akan tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah Indonesia, sehingga disebut juga hukum positif indonesia atau hukum positif (ius constitum). Hukum Indonesia ditentukan oleh isi dari hukumnya, baik hukum undang-undang maupun hukum adat. Adapun objek pelajaran hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia; Pembahasan mengenai asas-asas , norma-norma dan tujuan dari hukum, baik yang tertulis dalam UUD, UU, peraturan pemerintah maupun keputusan lainnya. Keberadaan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia. Pascaproklamasi Kemerdekaan , Indonesia memiliki dua tradisi yang masing-masing terbuka untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya dan sistem hukum rakyat dengan segala keanekaragamannya. Pada awalnya, pemuka-pemuka nasional membangun hukum Indonesia dengan mencoba melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial yang tidak mudah. Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional. Seyogianya akar sejarah hukum Indonesia yang berbasis tradisi dapat direalisasikan menjadi konstitusi yang memerhatikan dan memadukan secara serasi, selaras dan seimbang antara kebutuhan lokal, nasional , dan global agar tercipta suatu keseimbangan kehidupan bangsa di tengah suasana saling kebergantungan antar bangsa , regional maupun internasional.

KHUSUS DIBACA
17126 image

NOMOR PANGGIL:

IS-12003

PENGANTAR HUKUM INDONESIA DARI TRADISI KE KONSTITUSI

Pengarang:   RASYIDIN UTANG,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   978-979-076-436-1
Nomor Panggil:   IS-12003
Kode Klasifikasi:   340 RAS P
Format:   XIV + 268 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 3
Ringkasan Buku :

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena PHI merupakan bagian kecil dari ilmu hukum yang mencakup berbagai hukum di dunia. Akan tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah Indonesia, sehingga disebut juga hukum positif indonesia atau hukum positif (ius constitum). Hukum Indonesia ditentukan oleh isi dari hukumnya, baik hukum undang-undang maupun hukum adat. Adapun objek pelajaran hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia; Pembahasan mengenai asas-asas , norma-norma dan tujuan dari hukum, baik yang tertulis dalam UUD, UU, peraturan pemerintah maupun keputusan lainnya. Keberadaan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia. Pascaproklamasi Kemerdekaan , Indonesia memiliki dua tradisi yang masing-masing terbuka untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya dan sistem hukum rakyat dengan segala keanekaragamannya. Pada awalnya, pemuka-pemuka nasional membangun hukum Indonesia dengan mencoba melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial yang tidak mudah. Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional. Seyogianya akar sejarah hukum Indonesia yang berbasis tradisi dapat direalisasikan menjadi konstitusi yang memerhatikan dan memadukan secara serasi, selaras dan seimbang antara kebutuhan lokal, nasional , dan global agar tercipta suatu keseimbangan kehidupan bangsa di tengah suasana saling kebergantungan antar bangsa , regional maupun internasional.

KHUSUS DIBACA
17127 image

NOMOR PANGGIL:

IS 6405

PENGANTAR HUKUM KELUARGA

Pengarang:   HASAN MUSTOFA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   978-979-076-164-3
Nomor Panggil:   IS 6405
Kode Klasifikasi:   346.01 HAS P
Format:   xii + 376 hal ; 15,5 x 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 22 300 LD 3
Ringkasan Buku :

Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya dilindungi Hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain atau secara pribadi dirinya tidak mengalami kerugian. Sebagaimana dalam hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan yang berakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban suami istri, harta, perwalian, hubungan anak, harta bersama, hak asuh anak, kewarisan, dan sebagainya. Salah satu uraian yang menarik dalam buku ini adalah pembahasan tentang kedurhakaan istri kepada suami dan sebaliknya, suami yang berlaku nusyuz kepada istri, lalu bagaimana solusinya? Berbagai metode dan cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga muslim, belum ada yang representatif. Hal itu terbukti semakin banyaknya perceraian, semakin banyak dan sadisnya kekerasan dalam rumah tangga, dan semakin beraninya kaum perempuan beraktivitas hingga mengalahkan kaum laki-laki. Ketika terjadi demikian, apakah hukum keluarga dapat dimanifestasikan? Dengan demikian, konflik keluarga dengan mudah dapat ditangani dengan baik. Supaya lebih mendalam dan menghasilkan berbagai teori yang berkaitan dengan hukum keluarga, lebih baik para pembaca terus menyimak dan mengambil manfaat keilmuan dari buku ini.

TERSEDIA
17128 image

NOMOR PANGGIL:

IS 6406

PENGANTAR HUKUM KELUARGA

Pengarang:   HASAN MUSTOFA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   978-979-076-164-3
Nomor Panggil:   IS 6406
Kode Klasifikasi:   346.01 HAS P
Format:   xii + 376 hal ; 15,5 x 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 22 300 LD 3
Ringkasan Buku :

Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya dilindungi Hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain atau secara pribadi dirinya tidak mengalami kerugian. Sebagaimana dalam hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan yang berakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban suami istri, harta, perwalian, hubungan anak, harta bersama, hak asuh anak, kewarisan, dan sebagainya. Salah satu uraian yang menarik dalam buku ini adalah pembahasan tentang kedurhakaan istri kepada suami dan sebaliknya, suami yang berlaku nusyuz kepada istri, lalu bagaimana solusinya? Berbagai metode dan cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga muslim, belum ada yang representatif. Hal itu terbukti semakin banyaknya perceraian, semakin banyak dan sadisnya kekerasan dalam rumah tangga, dan semakin beraninya kaum perempuan beraktivitas hingga mengalahkan kaum laki-laki. Ketika terjadi demikian, apakah hukum keluarga dapat dimanifestasikan? Dengan demikian, konflik keluarga dengan mudah dapat ditangani dengan baik. Supaya lebih mendalam dan menghasilkan berbagai teori yang berkaitan dengan hukum keluarga, lebih baik para pembaca terus menyimak dan mengambil manfaat keilmuan dari buku ini.

KHUSUS DIBACA
17129 image

NOMOR PANGGIL:

IS 6407

PENGANTAR HUKUM KELUARGA

Pengarang:   HASAN MUSTOFA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   978-979-076-164-3
Nomor Panggil:   IS 6407
Kode Klasifikasi:   346.01 HAS P
Format:   xii + 376 hal ; 15,5 x 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 22 300 LD 3
Ringkasan Buku :

Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya dilindungi Hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain atau secara pribadi dirinya tidak mengalami kerugian. Sebagaimana dalam hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan yang berakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban suami istri, harta, perwalian, hubungan anak, harta bersama, hak asuh anak, kewarisan, dan sebagainya. Salah satu uraian yang menarik dalam buku ini adalah pembahasan tentang kedurhakaan istri kepada suami dan sebaliknya, suami yang berlaku nusyuz kepada istri, lalu bagaimana solusinya? Berbagai metode dan cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga muslim, belum ada yang representatif. Hal itu terbukti semakin banyaknya perceraian, semakin banyak dan sadisnya kekerasan dalam rumah tangga, dan semakin beraninya kaum perempuan beraktivitas hingga mengalahkan kaum laki-laki. Ketika terjadi demikian, apakah hukum keluarga dapat dimanifestasikan? Dengan demikian, konflik keluarga dengan mudah dapat ditangani dengan baik. Supaya lebih mendalam dan menghasilkan berbagai teori yang berkaitan dengan hukum keluarga, lebih baik para pembaca terus menyimak dan mengambil manfaat keilmuan dari buku ini.

KHUSUS DIBACA
17130 image

NOMOR PANGGIL:

IS 6408

PENGANTAR HUKUM KELUARGA

Pengarang:   HASAN MUSTOFA,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   978-979-076-164-3
Nomor Panggil:   IS 6408
Kode Klasifikasi:   346.01 HAS P
Format:   xii + 376 hal ; 15,5 x 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 22 300 LD 3
Ringkasan Buku :

Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya dilindungi Hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain atau secara pribadi dirinya tidak mengalami kerugian. Sebagaimana dalam hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan yang berakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban suami istri, harta, perwalian, hubungan anak, harta bersama, hak asuh anak, kewarisan, dan sebagainya. Salah satu uraian yang menarik dalam buku ini adalah pembahasan tentang kedurhakaan istri kepada suami dan sebaliknya, suami yang berlaku nusyuz kepada istri, lalu bagaimana solusinya? Berbagai metode dan cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga muslim, belum ada yang representatif. Hal itu terbukti semakin banyaknya perceraian, semakin banyak dan sadisnya kekerasan dalam rumah tangga, dan semakin beraninya kaum perempuan beraktivitas hingga mengalahkan kaum laki-laki. Ketika terjadi demikian, apakah hukum keluarga dapat dimanifestasikan? Dengan demikian, konflik keluarga dengan mudah dapat ditangani dengan baik. Supaya lebih mendalam dan menghasilkan berbagai teori yang berkaitan dengan hukum keluarga, lebih baik para pembaca terus menyimak dan mengambil manfaat keilmuan dari buku ini.

KHUSUS DIBACA
    Jumlah Record: 24392