Dashboard UPT Perpustakaan
| NO | SAMPUL BUKU | JUDUL BUKU | STATUS |
|---|---|---|---|
| 4291 |
NOMOR PANGGIL: IS-4241 |
CYBER LAW : Aspek Data Privasi Menurut Hukum INternasional Ragional, dan NasionalPengarang: ROSADI SINTA DEWI,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-7948-75-4 Nomor Panggil: IS-4241 Kode Klasifikasi: 341 ROS C Format: VIII + 144 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LB 2 Ringkasan Buku : Data privasi merupakah topik yang sedang menjadi perhatian hal ini disebabkan karena kita sedang menuju a “Web of the world” pada saat komunikasi antar manusia menggunakan komunikasi bergerak ( mobile communicatios) khususnya penggunaan smartphones, komputer tablet yang terkoneksi dengan internet dapat mengubungkan dunia fisik ke dalam satu jaringan. Pada tahap ini isu perlindungan data privasi menjadi suatu isu yang menjadi perhatian masyarakat global. Penulis menggunakan istilah data privasi karena ada dua istilah yang digunakan secara bergantian yaitu perlindungan privasi dan data pribadi yang sebenarnya secara teori memiliki pengertian dan ruang lingkup yang berbeda karena privasi memiliki pengertian dan konteks yang lebih abstrak dan luas yaitu hak untuk tidak diganggu ( non-interference), akses terbatas (limited accessibility) atau kendali atas informasi pribadi (information control) sedangkan perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan. Dalam praktik kedua istilah ini seringkali dipersepsikan sama sehingga pada tahun 2010 an ketika negara-negara mulai memiliki undang-undang perlidungan data dan privasi maka beberapa ahli hukum privasi internasional mencoba menggabungkan dua pengertian ini menjadi data privasi dan selanjutnya di dalam buku ini akan menggunakan istilah data privasi. Pengertian privasi sendiri merupakan konsep yang abstrak sehingga cukup sulit untuk didefinisikan dan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya yang berkembang di masyarakat sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda diantara negara-negara khususnya di negara maju dan berkembang. Akibatnya pakar baik pakar hukum, politik, sosiologi, anthropologi memberikan definisi yang berbeda tergantung pada perspektif masing masing. Dalam tahap perkembangannya teori tentang privasi kemudian tumbuh yang pada awalnya hanya merupakan hak yang dikenal dalam konteks sosial kemudian diakui menjadi secara hukum sebagai suatu hak yang harus dilindungi dan dikategorikan sebagai salah satu hak yang diatur dalam instrumen hukum hak asasi manusia yaitu dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 serta dalam banyak perjanjian internasional dan regional lainnya yang mengatur tentang hak asasi manusia. |
TERSEDIA |
| 4292 |
NOMOR PANGGIL: IS-4242 |
CYBER LAW : Aspek Data Privasi Menurut Hukum INternasional Ragional, dan NasionalPengarang: ROSADI SINTA DEWI,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-7948-75-4 Nomor Panggil: IS-4242 Kode Klasifikasi: 341 ROS C Format: VIII + 144 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LB 2 Ringkasan Buku : Data privasi merupakah topik yang sedang menjadi perhatian hal ini disebabkan karena kita sedang menuju a “Web of the world” pada saat komunikasi antar manusia menggunakan komunikasi bergerak ( mobile communicatios) khususnya penggunaan smartphones, komputer tablet yang terkoneksi dengan internet dapat mengubungkan dunia fisik ke dalam satu jaringan. Pada tahap ini isu perlindungan data privasi menjadi suatu isu yang menjadi perhatian masyarakat global. Penulis menggunakan istilah data privasi karena ada dua istilah yang digunakan secara bergantian yaitu perlindungan privasi dan data pribadi yang sebenarnya secara teori memiliki pengertian dan ruang lingkup yang berbeda karena privasi memiliki pengertian dan konteks yang lebih abstrak dan luas yaitu hak untuk tidak diganggu ( non-interference), akses terbatas (limited accessibility) atau kendali atas informasi pribadi (information control) sedangkan perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan. Dalam praktik kedua istilah ini seringkali dipersepsikan sama sehingga pada tahun 2010 an ketika negara-negara mulai memiliki undang-undang perlidungan data dan privasi maka beberapa ahli hukum privasi internasional mencoba menggabungkan dua pengertian ini menjadi data privasi dan selanjutnya di dalam buku ini akan menggunakan istilah data privasi. Pengertian privasi sendiri merupakan konsep yang abstrak sehingga cukup sulit untuk didefinisikan dan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya yang berkembang di masyarakat sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda diantara negara-negara khususnya di negara maju dan berkembang. Akibatnya pakar baik pakar hukum, politik, sosiologi, anthropologi memberikan definisi yang berbeda tergantung pada perspektif masing masing. Dalam tahap perkembangannya teori tentang privasi kemudian tumbuh yang pada awalnya hanya merupakan hak yang dikenal dalam konteks sosial kemudian diakui menjadi secara hukum sebagai suatu hak yang harus dilindungi dan dikategorikan sebagai salah satu hak yang diatur dalam instrumen hukum hak asasi manusia yaitu dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 serta dalam banyak perjanjian internasional dan regional lainnya yang mengatur tentang hak asasi manusia. |
KHUSUS DIBACA |
| 4293 |
NOMOR PANGGIL: IS-4243 |
CYBER LAW : Aspek Data Privasi Menurut Hukum INternasional Ragional, dan NasionalPengarang: ROSADI SINTA DEWI,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-7948-75-4 Nomor Panggil: IS-4243 Kode Klasifikasi: 341 ROS C Format: VIII + 144 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LB 2 Ringkasan Buku : Data privasi merupakah topik yang sedang menjadi perhatian hal ini disebabkan karena kita sedang menuju a “Web of the world” pada saat komunikasi antar manusia menggunakan komunikasi bergerak ( mobile communicatios) khususnya penggunaan smartphones, komputer tablet yang terkoneksi dengan internet dapat mengubungkan dunia fisik ke dalam satu jaringan. Pada tahap ini isu perlindungan data privasi menjadi suatu isu yang menjadi perhatian masyarakat global. Penulis menggunakan istilah data privasi karena ada dua istilah yang digunakan secara bergantian yaitu perlindungan privasi dan data pribadi yang sebenarnya secara teori memiliki pengertian dan ruang lingkup yang berbeda karena privasi memiliki pengertian dan konteks yang lebih abstrak dan luas yaitu hak untuk tidak diganggu ( non-interference), akses terbatas (limited accessibility) atau kendali atas informasi pribadi (information control) sedangkan perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan. Dalam praktik kedua istilah ini seringkali dipersepsikan sama sehingga pada tahun 2010 an ketika negara-negara mulai memiliki undang-undang perlidungan data dan privasi maka beberapa ahli hukum privasi internasional mencoba menggabungkan dua pengertian ini menjadi data privasi dan selanjutnya di dalam buku ini akan menggunakan istilah data privasi. Pengertian privasi sendiri merupakan konsep yang abstrak sehingga cukup sulit untuk didefinisikan dan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya yang berkembang di masyarakat sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda diantara negara-negara khususnya di negara maju dan berkembang. Akibatnya pakar baik pakar hukum, politik, sosiologi, anthropologi memberikan definisi yang berbeda tergantung pada perspektif masing masing. Dalam tahap perkembangannya teori tentang privasi kemudian tumbuh yang pada awalnya hanya merupakan hak yang dikenal dalam konteks sosial kemudian diakui menjadi secara hukum sebagai suatu hak yang harus dilindungi dan dikategorikan sebagai salah satu hak yang diatur dalam instrumen hukum hak asasi manusia yaitu dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 serta dalam banyak perjanjian internasional dan regional lainnya yang mengatur tentang hak asasi manusia. |
KHUSUS DIBACA |
| 4294 |
NOMOR PANGGIL: IS-4244 |
CYBER LAW : Aspek Data Privasi Menurut Hukum INternasional Ragional, dan NasionalPengarang: ROSADI SINTA DEWI,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-7948-75-4 Nomor Panggil: IS-4244 Kode Klasifikasi: 341 ROS C Format: VIII + 144 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LB 2 Ringkasan Buku : Data privasi merupakah topik yang sedang menjadi perhatian hal ini disebabkan karena kita sedang menuju a “Web of the world” pada saat komunikasi antar manusia menggunakan komunikasi bergerak ( mobile communicatios) khususnya penggunaan smartphones, komputer tablet yang terkoneksi dengan internet dapat mengubungkan dunia fisik ke dalam satu jaringan. Pada tahap ini isu perlindungan data privasi menjadi suatu isu yang menjadi perhatian masyarakat global. Penulis menggunakan istilah data privasi karena ada dua istilah yang digunakan secara bergantian yaitu perlindungan privasi dan data pribadi yang sebenarnya secara teori memiliki pengertian dan ruang lingkup yang berbeda karena privasi memiliki pengertian dan konteks yang lebih abstrak dan luas yaitu hak untuk tidak diganggu ( non-interference), akses terbatas (limited accessibility) atau kendali atas informasi pribadi (information control) sedangkan perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan. Dalam praktik kedua istilah ini seringkali dipersepsikan sama sehingga pada tahun 2010 an ketika negara-negara mulai memiliki undang-undang perlidungan data dan privasi maka beberapa ahli hukum privasi internasional mencoba menggabungkan dua pengertian ini menjadi data privasi dan selanjutnya di dalam buku ini akan menggunakan istilah data privasi. Pengertian privasi sendiri merupakan konsep yang abstrak sehingga cukup sulit untuk didefinisikan dan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya yang berkembang di masyarakat sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda diantara negara-negara khususnya di negara maju dan berkembang. Akibatnya pakar baik pakar hukum, politik, sosiologi, anthropologi memberikan definisi yang berbeda tergantung pada perspektif masing masing. Dalam tahap perkembangannya teori tentang privasi kemudian tumbuh yang pada awalnya hanya merupakan hak yang dikenal dalam konteks sosial kemudian diakui menjadi secara hukum sebagai suatu hak yang harus dilindungi dan dikategorikan sebagai salah satu hak yang diatur dalam instrumen hukum hak asasi manusia yaitu dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 serta dalam banyak perjanjian internasional dan regional lainnya yang mengatur tentang hak asasi manusia. |
KHUSUS DIBACA |
| 4295 |
NOMOR PANGGIL: IS-4245 |
CYBER LAW : Aspek Data Privasi Menurut Hukum INternasional Ragional, dan NasionalPengarang: ROSADI SINTA DEWI,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-7948-75-4 Nomor Panggil: IS-4245 Kode Klasifikasi: 341 ROS C Format: VIII + 144 hal; 23 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LB 2 Ringkasan Buku : Data privasi merupakah topik yang sedang menjadi perhatian hal ini disebabkan karena kita sedang menuju a “Web of the world” pada saat komunikasi antar manusia menggunakan komunikasi bergerak ( mobile communicatios) khususnya penggunaan smartphones, komputer tablet yang terkoneksi dengan internet dapat mengubungkan dunia fisik ke dalam satu jaringan. Pada tahap ini isu perlindungan data privasi menjadi suatu isu yang menjadi perhatian masyarakat global. Penulis menggunakan istilah data privasi karena ada dua istilah yang digunakan secara bergantian yaitu perlindungan privasi dan data pribadi yang sebenarnya secara teori memiliki pengertian dan ruang lingkup yang berbeda karena privasi memiliki pengertian dan konteks yang lebih abstrak dan luas yaitu hak untuk tidak diganggu ( non-interference), akses terbatas (limited accessibility) atau kendali atas informasi pribadi (information control) sedangkan perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan. Dalam praktik kedua istilah ini seringkali dipersepsikan sama sehingga pada tahun 2010 an ketika negara-negara mulai memiliki undang-undang perlidungan data dan privasi maka beberapa ahli hukum privasi internasional mencoba menggabungkan dua pengertian ini menjadi data privasi dan selanjutnya di dalam buku ini akan menggunakan istilah data privasi. Pengertian privasi sendiri merupakan konsep yang abstrak sehingga cukup sulit untuk didefinisikan dan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya yang berkembang di masyarakat sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda diantara negara-negara khususnya di negara maju dan berkembang. Akibatnya pakar baik pakar hukum, politik, sosiologi, anthropologi memberikan definisi yang berbeda tergantung pada perspektif masing masing. Dalam tahap perkembangannya teori tentang privasi kemudian tumbuh yang pada awalnya hanya merupakan hak yang dikenal dalam konteks sosial kemudian diakui menjadi secara hukum sebagai suatu hak yang harus dilindungi dan dikategorikan sebagai salah satu hak yang diatur dalam instrumen hukum hak asasi manusia yaitu dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 serta dalam banyak perjanjian internasional dan regional lainnya yang mengatur tentang hak asasi manusia. |
KHUSUS DIBACA |
| 4296 |
NOMOR PANGGIL: IS-4051 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4051 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
TERSEDIA |
| 4297 |
NOMOR PANGGIL: IS-4052 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4052 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 4298 |
NOMOR PANGGIL: IS-4053 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4053 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 4299 |
NOMOR PANGGIL: IS-4054 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4054 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 4300 |
NOMOR PANGGIL: IS-4055 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4055 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 4301 |
NOMOR PANGGIL: IS-4056 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4056 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 4302 |
NOMOR PANGGIL: IS-4057 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4057 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 4303 |
NOMOR PANGGIL: IS-4058 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4058 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 4304 |
NOMOR PANGGIL: IS-4059 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4059 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 4305 |
NOMOR PANGGIL: IS-4060 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4060 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
-
Jumlah Record: 24489