Dashboard UPT Perpustakaan

TOTAL BUKU

BUKU 0

BUKU TERSEDIA

BUKU 0

BUKU DIPINJAM

BUKU 0

BUKU DIBOOKING

BUKU 0
DAFTAR NAMA BUKU PERPUSTAKAAN
PENCARIAN BUKU
Reset
NO SAMPUL BUKU JUDUL BUKU STATUS
4276 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4244

CYBER LAW : Aspek Data Privasi Menurut Hukum INternasional Ragional, dan Nasional

Pengarang:   ROSADI SINTA DEWI,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   978-602-7948-75-4
Nomor Panggil:   IS-4244
Kode Klasifikasi:   341 ROS C
Format:   VIII + 144 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LB 2
Ringkasan Buku :

Data privasi merupakah topik yang sedang menjadi perhatian hal ini disebabkan karena kita sedang menuju a “Web of the world” pada saat komunikasi antar manusia menggunakan komunikasi bergerak ( mobile communicatios) khususnya penggunaan smartphones, komputer tablet yang terkoneksi dengan internet dapat mengubungkan dunia fisik ke dalam satu jaringan. Pada tahap ini isu perlindungan data privasi menjadi suatu isu yang menjadi perhatian masyarakat global. Penulis menggunakan istilah data privasi karena ada dua istilah yang digunakan secara bergantian yaitu perlindungan privasi dan data pribadi yang sebenarnya secara teori memiliki pengertian dan ruang lingkup yang berbeda karena privasi memiliki pengertian dan konteks yang lebih abstrak dan luas yaitu hak untuk tidak diganggu ( non-interference), akses terbatas (limited accessibility) atau kendali atas informasi pribadi (information control) sedangkan perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan. Dalam praktik kedua istilah ini seringkali dipersepsikan sama sehingga pada tahun 2010 an ketika negara-negara mulai memiliki undang-undang perlidungan data dan privasi maka beberapa ahli hukum privasi internasional mencoba menggabungkan dua pengertian ini menjadi data privasi dan selanjutnya di dalam buku ini akan menggunakan istilah data privasi. Pengertian privasi sendiri merupakan konsep yang abstrak sehingga cukup sulit untuk didefinisikan dan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya yang berkembang di masyarakat sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda diantara negara-negara khususnya di negara maju dan berkembang. Akibatnya pakar baik pakar hukum, politik, sosiologi, anthropologi memberikan definisi yang berbeda tergantung pada perspektif masing masing. Dalam tahap perkembangannya teori tentang privasi kemudian tumbuh yang pada awalnya hanya merupakan hak yang dikenal dalam konteks sosial kemudian diakui menjadi secara hukum sebagai suatu hak yang harus dilindungi dan dikategorikan sebagai salah satu hak yang diatur dalam instrumen hukum hak asasi manusia yaitu dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 serta dalam banyak perjanjian internasional dan regional lainnya yang mengatur tentang hak asasi manusia.

KHUSUS DIBACA
4277 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4245

CYBER LAW : Aspek Data Privasi Menurut Hukum INternasional Ragional, dan Nasional

Pengarang:   ROSADI SINTA DEWI,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   978-602-7948-75-4
Nomor Panggil:   IS-4245
Kode Klasifikasi:   341 ROS C
Format:   VIII + 144 hal; 23 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LB 2
Ringkasan Buku :

Data privasi merupakah topik yang sedang menjadi perhatian hal ini disebabkan karena kita sedang menuju a “Web of the world” pada saat komunikasi antar manusia menggunakan komunikasi bergerak ( mobile communicatios) khususnya penggunaan smartphones, komputer tablet yang terkoneksi dengan internet dapat mengubungkan dunia fisik ke dalam satu jaringan. Pada tahap ini isu perlindungan data privasi menjadi suatu isu yang menjadi perhatian masyarakat global. Penulis menggunakan istilah data privasi karena ada dua istilah yang digunakan secara bergantian yaitu perlindungan privasi dan data pribadi yang sebenarnya secara teori memiliki pengertian dan ruang lingkup yang berbeda karena privasi memiliki pengertian dan konteks yang lebih abstrak dan luas yaitu hak untuk tidak diganggu ( non-interference), akses terbatas (limited accessibility) atau kendali atas informasi pribadi (information control) sedangkan perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan. Dalam praktik kedua istilah ini seringkali dipersepsikan sama sehingga pada tahun 2010 an ketika negara-negara mulai memiliki undang-undang perlidungan data dan privasi maka beberapa ahli hukum privasi internasional mencoba menggabungkan dua pengertian ini menjadi data privasi dan selanjutnya di dalam buku ini akan menggunakan istilah data privasi. Pengertian privasi sendiri merupakan konsep yang abstrak sehingga cukup sulit untuk didefinisikan dan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya yang berkembang di masyarakat sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda diantara negara-negara khususnya di negara maju dan berkembang. Akibatnya pakar baik pakar hukum, politik, sosiologi, anthropologi memberikan definisi yang berbeda tergantung pada perspektif masing masing. Dalam tahap perkembangannya teori tentang privasi kemudian tumbuh yang pada awalnya hanya merupakan hak yang dikenal dalam konteks sosial kemudian diakui menjadi secara hukum sebagai suatu hak yang harus dilindungi dan dikategorikan sebagai salah satu hak yang diatur dalam instrumen hukum hak asasi manusia yaitu dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 serta dalam banyak perjanjian internasional dan regional lainnya yang mengatur tentang hak asasi manusia.

KHUSUS DIBACA
4278 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4051

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4051
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

TERSEDIA
4279 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4052

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4052
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
4280 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4053

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4053
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
4281 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4054

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4054
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
4282 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4055

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4055
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
4283 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4056

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4056
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
4284 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4057

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4057
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
4285 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4058

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4058
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
4286 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4059

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4059
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
4287 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4060

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4060
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
4288 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4817

CYBER LAW DAN HAKI : Dalam Sistem Hukum Indonesia

Pengarang:   RAMLI AHMAD. M,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-19-7
Nomor Panggil:   IS-4817
Kode Klasifikasi:   343. 099. 9 RAM C
Format:   IX + 248 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 13 300 LB 5
Ringkasan Buku :

Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku.

TERSEDIA
4289 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4818

CYBER LAW DAN HAKI : Dalam Sistem Hukum Indonesia

Pengarang:   RAMLI AHMAD. M,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-19-7
Nomor Panggil:   IS-4818
Kode Klasifikasi:   343. 099. 9 RAM C
Format:   IX + 248 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 13 300 LB 5
Ringkasan Buku :

Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku.

KHUSUS DIBACA
4290 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4819

CYBER LAW DAN HAKI : Dalam Sistem Hukum Indonesia

Pengarang:   RAMLI AHMAD. M,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-19-7
Nomor Panggil:   IS-4819
Kode Klasifikasi:   343. 099. 9 RAM C
Format:   IX + 248 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 13 300 LB 5
Ringkasan Buku :

Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku.

KHUSUS DIBACA
    Jumlah Record: 24392