Dashboard UPT Perpustakaan
| NO | SAMPUL BUKU | JUDUL BUKU | STATUS |
|---|---|---|---|
| 9556 |
NOMOR PANGGIL: IS-4778 |
HUKUM TATANEGARA SISTEM PEMERINTAHAN NEGARAPengarang: SOEHINO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-499-145-7 Nomor Panggil: IS-4778 Kode Klasifikasi: 342 SOE H Format: VI + 160 hal; 21 cm Lokasi Rak Buku: RAK 16 300 LB 2 Ringkasan Buku : Hukum Tata Negara adalah sistem yang berkaitan dengan pola hidup, pola nilai dan pola pikir suatu masyarakat yang berdaulat. Oleh karena itu berbicara tentang negara selalu terkait dengan strategi masyarakat sebagai warga negara dalam mempertahankan harga diri sebagai bangsa. |
KHUSUS DIBACA |
| 9557 |
NOMOR PANGGIL: IS-4308 |
HUKUM TATANEGARA TAKNIK PERUNDANG - UNDANGANPengarang: SOEHINO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-499-210-0 Nomor Panggil: IS-4308 Kode Klasifikasi: 342 SOE H Format: X + 161 hal; 21 CM Lokasi Rak Buku: RAK 16 300 LB 2 Ringkasan Buku : Peraturan perundang undangan suatu negara ,terutama undang undang ,merupakan barometer negara yang bersangkutan ,sehingga dapat dimengerti bahwa disetiap disetiap negara usaha untuk menyempurnakan teknik perundang undangan selalu ditingkatkan. |
TERSEDIA |
| 9558 |
NOMOR PANGGIL: IS-4309 |
HUKUM TATANEGARA TAKNIK PERUNDANG - UNDANGANPengarang: SOEHINO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-499-210-0 Nomor Panggil: IS-4309 Kode Klasifikasi: 342 SOE H Format: X + 161 hal; 21 CM Lokasi Rak Buku: RAK 16 300 LB 2 Ringkasan Buku : Peraturan perundang undangan suatu negara ,terutama undang undang ,merupakan barometer negara yang bersangkutan ,sehingga dapat dimengerti bahwa disetiap disetiap negara usaha untuk menyempurnakan teknik perundang undangan selalu ditingkatkan. |
KHUSUS DIBACA |
| 9559 |
NOMOR PANGGIL: IS-4310 |
HUKUM TATANEGARA TAKNIK PERUNDANG - UNDANGANPengarang: SOEHINO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-499-210-0 Nomor Panggil: IS-4310 Kode Klasifikasi: 342 SOE H Format: X + 161 hal; 21 CM Lokasi Rak Buku: RAK 16 300 LB 2 Ringkasan Buku : Peraturan perundang undangan suatu negara ,terutama undang undang ,merupakan barometer negara yang bersangkutan ,sehingga dapat dimengerti bahwa disetiap disetiap negara usaha untuk menyempurnakan teknik perundang undangan selalu ditingkatkan. |
KHUSUS DIBACA |
| 9560 |
NOMOR PANGGIL: IS-4311 |
HUKUM TATANEGARA TAKNIK PERUNDANG - UNDANGANPengarang: SOEHINO,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-499-210-0 Nomor Panggil: IS-4311 Kode Klasifikasi: 342 SOE H Format: X + 161 hal; 21 CM Lokasi Rak Buku: RAK 16 300 LB 2 Ringkasan Buku : Peraturan perundang undangan suatu negara ,terutama undang undang ,merupakan barometer negara yang bersangkutan ,sehingga dapat dimengerti bahwa disetiap disetiap negara usaha untuk menyempurnakan teknik perundang undangan selalu ditingkatkan. |
KHUSUS DIBACA |
| 9561 |
NOMOR PANGGIL: IS-4867 |
HUKUM TELEKOMUNIKASI, PENYIARAN & TEKNOLOGI INFORMASI : Regulasi dan KonvergensiPengarang: BUDHIJANTO DANRIVANTO,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-8650-18-2 Nomor Panggil: IS-4867 Kode Klasifikasi: 343. 099. 8 BUD H Format: XVIII + 388 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 5 Ringkasan Buku : Teknologi informasi berkembang sangat pesat mengikuti kecenderungan global. Masyarakat Indonesia pada hari ini merupakan komunitas yang sangat haus informasi tentang apa pun dan nyaris menjadi ?gur masyarakat yang ”info-junkies”. Sebelumnya informasi menjadi barang yang mahal bahkan terkadang menjadi sesuatu yang tidak”halal” kini bandul informasi bergerak ke arah kebebasan yang hampir tanpa kendali seiring dengan menguatnya isu HAM yang memberikan kontribusi bagi perlindungan hak-hak mendasar bagi warga masyarakat, termasuk dalam mendapatkan informasi. Dalam konteks ini, kebebasan memperoleh informasi memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hak-hak pribadi atau hak-hak privasi (privacy rights). Kebebasan memperoleh informasi adalah hak asasi yang harus berakhir apabila muncul garis embarkasi perlindungan terhadap hak-hak pribadi. Bahkan di negara seliberal Amerika Serikat pun kebebasan memperoleh informasi tidak diperkenankan rnelanggar hak-hak pribadi seseorang. Fenomena ini menunjukkan salah satu argumentasi pentingnya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pemahaman hukum. Konvergensi TIK memiliki banyak dimensi dan meliputi upaya untuk mengintegrasikan pengaturan telekomunikasi dengan media penyiaran (broadcasting). Sebagaimana jaringan telah terdigitalisasi dan kapasitas pita lebar (broadband) juga telah dibangun, jasa telekomunikasi dapat clisediakan melalui peningkatan infrastruktur informasi dan melalui internet. Dimungkinkan adanya potensi integrasi pembawa jaringan telekomunikasi dan isi penyiaran (broadcasting content) sehingga perlu diteliti dan dipahami bagaimana keduanya berkonvergensi dan implikasi potensialnya. Namun pada sisi yang lain, konvergensi TIK yang sedang meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaringan telekomunikasi ke infrastruktur informasi menimbulkan banyak permasalahan yang harus diselesaikan oleh regulasi dan kebijakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Demikian penulis membedah hal-hal di atas dalam sajian menarik buku ini, sehingga di tengah langkanya referensi dalam bidang aspek hukum teknologi informasi, buku ini akan menjadi oase bagi banyak kalangan. |
TERSEDIA |
| 9562 |
NOMOR PANGGIL: IS-4868 |
HUKUM TELEKOMUNIKASI, PENYIARAN & TEKNOLOGI INFORMASI : Regulasi dan KonvergensiPengarang: BUDHIJANTO DANRIVANTO,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-8650-18-2 Nomor Panggil: IS-4868 Kode Klasifikasi: 343. 099. 8 BUD H Format: XVIII + 388 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 5 Ringkasan Buku : Teknologi informasi berkembang sangat pesat mengikuti kecenderungan global. Masyarakat Indonesia pada hari ini merupakan komunitas yang sangat haus informasi tentang apa pun dan nyaris menjadi ?gur masyarakat yang ”info-junkies”. Sebelumnya informasi menjadi barang yang mahal bahkan terkadang menjadi sesuatu yang tidak”halal” kini bandul informasi bergerak ke arah kebebasan yang hampir tanpa kendali seiring dengan menguatnya isu HAM yang memberikan kontribusi bagi perlindungan hak-hak mendasar bagi warga masyarakat, termasuk dalam mendapatkan informasi. Dalam konteks ini, kebebasan memperoleh informasi memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hak-hak pribadi atau hak-hak privasi (privacy rights). Kebebasan memperoleh informasi adalah hak asasi yang harus berakhir apabila muncul garis embarkasi perlindungan terhadap hak-hak pribadi. Bahkan di negara seliberal Amerika Serikat pun kebebasan memperoleh informasi tidak diperkenankan rnelanggar hak-hak pribadi seseorang. Fenomena ini menunjukkan salah satu argumentasi pentingnya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pemahaman hukum. Konvergensi TIK memiliki banyak dimensi dan meliputi upaya untuk mengintegrasikan pengaturan telekomunikasi dengan media penyiaran (broadcasting). Sebagaimana jaringan telah terdigitalisasi dan kapasitas pita lebar (broadband) juga telah dibangun, jasa telekomunikasi dapat clisediakan melalui peningkatan infrastruktur informasi dan melalui internet. Dimungkinkan adanya potensi integrasi pembawa jaringan telekomunikasi dan isi penyiaran (broadcasting content) sehingga perlu diteliti dan dipahami bagaimana keduanya berkonvergensi dan implikasi potensialnya. Namun pada sisi yang lain, konvergensi TIK yang sedang meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaringan telekomunikasi ke infrastruktur informasi menimbulkan banyak permasalahan yang harus diselesaikan oleh regulasi dan kebijakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Demikian penulis membedah hal-hal di atas dalam sajian menarik buku ini, sehingga di tengah langkanya referensi dalam bidang aspek hukum teknologi informasi, buku ini akan menjadi oase bagi banyak kalangan. |
KHUSUS DIBACA |
| 9563 |
NOMOR PANGGIL: IS-4869 |
HUKUM TELEKOMUNIKASI, PENYIARAN & TEKNOLOGI INFORMASI : Regulasi dan KonvergensiPengarang: BUDHIJANTO DANRIVANTO,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-8650-18-2 Nomor Panggil: IS-4869 Kode Klasifikasi: 343. 099. 8 BUD H Format: XVIII + 388 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 5 Ringkasan Buku : Teknologi informasi berkembang sangat pesat mengikuti kecenderungan global. Masyarakat Indonesia pada hari ini merupakan komunitas yang sangat haus informasi tentang apa pun dan nyaris menjadi ?gur masyarakat yang ”info-junkies”. Sebelumnya informasi menjadi barang yang mahal bahkan terkadang menjadi sesuatu yang tidak”halal” kini bandul informasi bergerak ke arah kebebasan yang hampir tanpa kendali seiring dengan menguatnya isu HAM yang memberikan kontribusi bagi perlindungan hak-hak mendasar bagi warga masyarakat, termasuk dalam mendapatkan informasi. Dalam konteks ini, kebebasan memperoleh informasi memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hak-hak pribadi atau hak-hak privasi (privacy rights). Kebebasan memperoleh informasi adalah hak asasi yang harus berakhir apabila muncul garis embarkasi perlindungan terhadap hak-hak pribadi. Bahkan di negara seliberal Amerika Serikat pun kebebasan memperoleh informasi tidak diperkenankan rnelanggar hak-hak pribadi seseorang. Fenomena ini menunjukkan salah satu argumentasi pentingnya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pemahaman hukum. Konvergensi TIK memiliki banyak dimensi dan meliputi upaya untuk mengintegrasikan pengaturan telekomunikasi dengan media penyiaran (broadcasting). Sebagaimana jaringan telah terdigitalisasi dan kapasitas pita lebar (broadband) juga telah dibangun, jasa telekomunikasi dapat clisediakan melalui peningkatan infrastruktur informasi dan melalui internet. Dimungkinkan adanya potensi integrasi pembawa jaringan telekomunikasi dan isi penyiaran (broadcasting content) sehingga perlu diteliti dan dipahami bagaimana keduanya berkonvergensi dan implikasi potensialnya. Namun pada sisi yang lain, konvergensi TIK yang sedang meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaringan telekomunikasi ke infrastruktur informasi menimbulkan banyak permasalahan yang harus diselesaikan oleh regulasi dan kebijakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Demikian penulis membedah hal-hal di atas dalam sajian menarik buku ini, sehingga di tengah langkanya referensi dalam bidang aspek hukum teknologi informasi, buku ini akan menjadi oase bagi banyak kalangan. |
KHUSUS DIBACA |
| 9564 |
NOMOR PANGGIL: IS-4870 |
HUKUM TELEKOMUNIKASI, PENYIARAN & TEKNOLOGI INFORMASI : Regulasi dan KonvergensiPengarang: BUDHIJANTO DANRIVANTO,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-8650-18-2 Nomor Panggil: IS-4870 Kode Klasifikasi: 343. 099. 8 BUD H Format: XVIII + 388 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 5 Ringkasan Buku : Teknologi informasi berkembang sangat pesat mengikuti kecenderungan global. Masyarakat Indonesia pada hari ini merupakan komunitas yang sangat haus informasi tentang apa pun dan nyaris menjadi ?gur masyarakat yang ”info-junkies”. Sebelumnya informasi menjadi barang yang mahal bahkan terkadang menjadi sesuatu yang tidak”halal” kini bandul informasi bergerak ke arah kebebasan yang hampir tanpa kendali seiring dengan menguatnya isu HAM yang memberikan kontribusi bagi perlindungan hak-hak mendasar bagi warga masyarakat, termasuk dalam mendapatkan informasi. Dalam konteks ini, kebebasan memperoleh informasi memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hak-hak pribadi atau hak-hak privasi (privacy rights). Kebebasan memperoleh informasi adalah hak asasi yang harus berakhir apabila muncul garis embarkasi perlindungan terhadap hak-hak pribadi. Bahkan di negara seliberal Amerika Serikat pun kebebasan memperoleh informasi tidak diperkenankan rnelanggar hak-hak pribadi seseorang. Fenomena ini menunjukkan salah satu argumentasi pentingnya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pemahaman hukum. Konvergensi TIK memiliki banyak dimensi dan meliputi upaya untuk mengintegrasikan pengaturan telekomunikasi dengan media penyiaran (broadcasting). Sebagaimana jaringan telah terdigitalisasi dan kapasitas pita lebar (broadband) juga telah dibangun, jasa telekomunikasi dapat clisediakan melalui peningkatan infrastruktur informasi dan melalui internet. Dimungkinkan adanya potensi integrasi pembawa jaringan telekomunikasi dan isi penyiaran (broadcasting content) sehingga perlu diteliti dan dipahami bagaimana keduanya berkonvergensi dan implikasi potensialnya. Namun pada sisi yang lain, konvergensi TIK yang sedang meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaringan telekomunikasi ke infrastruktur informasi menimbulkan banyak permasalahan yang harus diselesaikan oleh regulasi dan kebijakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Demikian penulis membedah hal-hal di atas dalam sajian menarik buku ini, sehingga di tengah langkanya referensi dalam bidang aspek hukum teknologi informasi, buku ini akan menjadi oase bagi banyak kalangan. |
KHUSUS DIBACA |
| 9565 |
NOMOR PANGGIL: IS-4871 |
HUKUM TELEKOMUNIKASI, PENYIARAN & TEKNOLOGI INFORMASI : Regulasi dan KonvergensiPengarang: BUDHIJANTO DANRIVANTO,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-8650-18-2 Nomor Panggil: IS-4871 Kode Klasifikasi: 343. 099. 8 BUD H Format: XVIII + 388 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 5 Ringkasan Buku : Teknologi informasi berkembang sangat pesat mengikuti kecenderungan global. Masyarakat Indonesia pada hari ini merupakan komunitas yang sangat haus informasi tentang apa pun dan nyaris menjadi ?gur masyarakat yang ”info-junkies”. Sebelumnya informasi menjadi barang yang mahal bahkan terkadang menjadi sesuatu yang tidak”halal” kini bandul informasi bergerak ke arah kebebasan yang hampir tanpa kendali seiring dengan menguatnya isu HAM yang memberikan kontribusi bagi perlindungan hak-hak mendasar bagi warga masyarakat, termasuk dalam mendapatkan informasi. Dalam konteks ini, kebebasan memperoleh informasi memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hak-hak pribadi atau hak-hak privasi (privacy rights). Kebebasan memperoleh informasi adalah hak asasi yang harus berakhir apabila muncul garis embarkasi perlindungan terhadap hak-hak pribadi. Bahkan di negara seliberal Amerika Serikat pun kebebasan memperoleh informasi tidak diperkenankan rnelanggar hak-hak pribadi seseorang. Fenomena ini menunjukkan salah satu argumentasi pentingnya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pemahaman hukum. Konvergensi TIK memiliki banyak dimensi dan meliputi upaya untuk mengintegrasikan pengaturan telekomunikasi dengan media penyiaran (broadcasting). Sebagaimana jaringan telah terdigitalisasi dan kapasitas pita lebar (broadband) juga telah dibangun, jasa telekomunikasi dapat clisediakan melalui peningkatan infrastruktur informasi dan melalui internet. Dimungkinkan adanya potensi integrasi pembawa jaringan telekomunikasi dan isi penyiaran (broadcasting content) sehingga perlu diteliti dan dipahami bagaimana keduanya berkonvergensi dan implikasi potensialnya. Namun pada sisi yang lain, konvergensi TIK yang sedang meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaringan telekomunikasi ke infrastruktur informasi menimbulkan banyak permasalahan yang harus diselesaikan oleh regulasi dan kebijakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Demikian penulis membedah hal-hal di atas dalam sajian menarik buku ini, sehingga di tengah langkanya referensi dalam bidang aspek hukum teknologi informasi, buku ini akan menjadi oase bagi banyak kalangan. |
KHUSUS DIBACA |
| 9566 |
NOMOR PANGGIL: IS-5080 |
HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSIPengarang: MULKAN HASANAL, APRITA SERLIKA,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-318-541-2 Nomor Panggil: IS-5080 Kode Klasifikasi: 345 MUL H Format: VI + 120 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 2 Ringkasan Buku : Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama. Tindak pidana korporasi merupakan tindak pidana yang bersifat organisatoris. Begitu luasnya, penyebaran tanggung jawab serta struktur hirarkis dari korporasi besar dapat membantu berkembangnya kondisi-kondisi kondusif bagi tindak pidana korporasi. Anatomi tindak pidana yang sangat kompleks dan penyebaran tanggung jawab yang sangat luas demikian bermuara pada motif-motif yang bersifat ekonomis, yaitu tercermin pada tujuan korporasi (organizational goal) dan kontradiksi antara tujuan korporasi dengan kepentingan berbagai pihak. Buku Tidank Pidana Korporasi ini menguraikan dan menganalisis secara kompherensif mengenai kejahatan yang secara faktual terjadi di masyarakat yang dilakukan oleh korporasi. Buku ini membahas tentang pengertian korporasi dan bentuk korporasi, konsep kejahatan korporasi, kausa kejahatan korporasi, tipe kejahatan korporasi, pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan upaya penanggulangannya. |
KHUSUS DIBACA |
| 9567 |
NOMOR PANGGIL: IS-5081 |
HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSIPengarang: MULKAN HASANAL, APRITA SERLIKA,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-318-541-2 Nomor Panggil: IS-5081 Kode Klasifikasi: 345 MUL H Format: VI + 120 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 2 Ringkasan Buku : Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama. Tindak pidana korporasi merupakan tindak pidana yang bersifat organisatoris. Begitu luasnya, penyebaran tanggung jawab serta struktur hirarkis dari korporasi besar dapat membantu berkembangnya kondisi-kondisi kondusif bagi tindak pidana korporasi. Anatomi tindak pidana yang sangat kompleks dan penyebaran tanggung jawab yang sangat luas demikian bermuara pada motif-motif yang bersifat ekonomis, yaitu tercermin pada tujuan korporasi (organizational goal) dan kontradiksi antara tujuan korporasi dengan kepentingan berbagai pihak. Buku Tidank Pidana Korporasi ini menguraikan dan menganalisis secara kompherensif mengenai kejahatan yang secara faktual terjadi di masyarakat yang dilakukan oleh korporasi. Buku ini membahas tentang pengertian korporasi dan bentuk korporasi, konsep kejahatan korporasi, kausa kejahatan korporasi, tipe kejahatan korporasi, pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan upaya penanggulangannya. |
TERSEDIA |
| 9568 |
NOMOR PANGGIL: IS-5082 |
HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSIPengarang: MULKAN HASANAL, APRITA SERLIKA,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-318-541-2 Nomor Panggil: IS-5082 Kode Klasifikasi: 345 MUL H Format: VI + 120 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 2 Ringkasan Buku : Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama. Tindak pidana korporasi merupakan tindak pidana yang bersifat organisatoris. Begitu luasnya, penyebaran tanggung jawab serta struktur hirarkis dari korporasi besar dapat membantu berkembangnya kondisi-kondisi kondusif bagi tindak pidana korporasi. Anatomi tindak pidana yang sangat kompleks dan penyebaran tanggung jawab yang sangat luas demikian bermuara pada motif-motif yang bersifat ekonomis, yaitu tercermin pada tujuan korporasi (organizational goal) dan kontradiksi antara tujuan korporasi dengan kepentingan berbagai pihak. Buku Tidank Pidana Korporasi ini menguraikan dan menganalisis secara kompherensif mengenai kejahatan yang secara faktual terjadi di masyarakat yang dilakukan oleh korporasi. Buku ini membahas tentang pengertian korporasi dan bentuk korporasi, konsep kejahatan korporasi, kausa kejahatan korporasi, tipe kejahatan korporasi, pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan upaya penanggulangannya. |
TERSEDIA |
| 9569 |
NOMOR PANGGIL: IS-5083 |
HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSIPengarang: MULKAN HASANAL, APRITA SERLIKA,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-318-541-2 Nomor Panggil: IS-5083 Kode Klasifikasi: 345 MUL H Format: VI + 120 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 2 Ringkasan Buku : Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama. Tindak pidana korporasi merupakan tindak pidana yang bersifat organisatoris. Begitu luasnya, penyebaran tanggung jawab serta struktur hirarkis dari korporasi besar dapat membantu berkembangnya kondisi-kondisi kondusif bagi tindak pidana korporasi. Anatomi tindak pidana yang sangat kompleks dan penyebaran tanggung jawab yang sangat luas demikian bermuara pada motif-motif yang bersifat ekonomis, yaitu tercermin pada tujuan korporasi (organizational goal) dan kontradiksi antara tujuan korporasi dengan kepentingan berbagai pihak. Buku Tidank Pidana Korporasi ini menguraikan dan menganalisis secara kompherensif mengenai kejahatan yang secara faktual terjadi di masyarakat yang dilakukan oleh korporasi. Buku ini membahas tentang pengertian korporasi dan bentuk korporasi, konsep kejahatan korporasi, kausa kejahatan korporasi, tipe kejahatan korporasi, pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan upaya penanggulangannya. |
TERSEDIA |
| 9570 |
NOMOR PANGGIL: IS-5084 |
HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSIPengarang: MULKAN HASANAL, APRITA SERLIKA,Kategori: Buku Teks ISBN: 978-602-318-541-2 Nomor Panggil: IS-5084 Kode Klasifikasi: 345 MUL H Format: VI + 120 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 20 300 LD 2 Ringkasan Buku : Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama. Tindak pidana korporasi merupakan tindak pidana yang bersifat organisatoris. Begitu luasnya, penyebaran tanggung jawab serta struktur hirarkis dari korporasi besar dapat membantu berkembangnya kondisi-kondisi kondusif bagi tindak pidana korporasi. Anatomi tindak pidana yang sangat kompleks dan penyebaran tanggung jawab yang sangat luas demikian bermuara pada motif-motif yang bersifat ekonomis, yaitu tercermin pada tujuan korporasi (organizational goal) dan kontradiksi antara tujuan korporasi dengan kepentingan berbagai pihak. Buku Tidank Pidana Korporasi ini menguraikan dan menganalisis secara kompherensif mengenai kejahatan yang secara faktual terjadi di masyarakat yang dilakukan oleh korporasi. Buku ini membahas tentang pengertian korporasi dan bentuk korporasi, konsep kejahatan korporasi, kausa kejahatan korporasi, tipe kejahatan korporasi, pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan upaya penanggulangannya. |
TERSEDIA |
-
Jumlah Record: 26725