Dashboard UPT Perpustakaan
| NO | SAMPUL BUKU | JUDUL BUKU | STATUS |
|---|---|---|---|
| 5581 |
NOMOR PANGGIL: IS-4051 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4051 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
TERSEDIA |
| 5582 |
NOMOR PANGGIL: IS-4052 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4052 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 5583 |
NOMOR PANGGIL: IS-4053 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4053 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 5584 |
NOMOR PANGGIL: IS-4054 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4054 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 5585 |
NOMOR PANGGIL: IS-4055 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4055 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 5586 |
NOMOR PANGGIL: IS-4056 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4056 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 5587 |
NOMOR PANGGIL: IS-4057 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4057 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 5588 |
NOMOR PANGGIL: IS-4058 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4058 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 5589 |
NOMOR PANGGIL: IS-4059 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4059 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 5590 |
NOMOR PANGGIL: IS-4060 |
CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi InformasiPengarang: MANSUR DIKDIK M ARIEF,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-334-0 Nomor Panggil: IS-4060 Kode Klasifikasi: 340 MAN C Format: XII + 182 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 18 300 LD 2 Ringkasan Buku : Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. |
KHUSUS DIBACA |
| 5591 |
NOMOR PANGGIL: IS-4817 |
CYBER LAW DAN HAKI : Dalam Sistem Hukum IndonesiaPengarang: RAMLI AHMAD. M,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-19-7 Nomor Panggil: IS-4817 Kode Klasifikasi: 343. 099. 9 RAM C Format: IX + 248 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 5 Ringkasan Buku : Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku. |
TERSEDIA |
| 5592 |
NOMOR PANGGIL: IS-4818 |
CYBER LAW DAN HAKI : Dalam Sistem Hukum IndonesiaPengarang: RAMLI AHMAD. M,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-19-7 Nomor Panggil: IS-4818 Kode Klasifikasi: 343. 099. 9 RAM C Format: IX + 248 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 5 Ringkasan Buku : Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku. |
KHUSUS DIBACA |
| 5593 |
NOMOR PANGGIL: IS-4819 |
CYBER LAW DAN HAKI : Dalam Sistem Hukum IndonesiaPengarang: RAMLI AHMAD. M,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-19-7 Nomor Panggil: IS-4819 Kode Klasifikasi: 343. 099. 9 RAM C Format: IX + 248 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 5 Ringkasan Buku : Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku. |
KHUSUS DIBACA |
| 5594 |
NOMOR PANGGIL: IS-4820 |
CYBER LAW DAN HAKI : Dalam Sistem Hukum IndonesiaPengarang: RAMLI AHMAD. M,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-19-7 Nomor Panggil: IS-4820 Kode Klasifikasi: 343. 099. 9 RAM C Format: IX + 248 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 5 Ringkasan Buku : Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku. |
KHUSUS DIBACA |
| 5595 |
NOMOR PANGGIL: IS-4821 |
CYBER LAW DAN HAKI : Dalam Sistem Hukum IndonesiaPengarang: RAMLI AHMAD. M,Kategori: Buku Teks ISBN: 979-3304-19-7 Nomor Panggil: IS-4821 Kode Klasifikasi: 343. 099. 9 RAM C Format: IX + 248 hal; 24 cm Lokasi Rak Buku: RAK 13 300 LB 5 Ringkasan Buku : Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku. |
KHUSUS DIBACA |
-
Jumlah Record: 30317