Dashboard UPT Perpustakaan

TOTAL BUKU

BUKU 0

BUKU TERSEDIA

BUKU 0

BUKU DIPINJAM

BUKU 0

BUKU DIBOOKING

BUKU 0
DAFTAR NAMA BUKU PERPUSTAKAAN
PENCARIAN BUKU
Reset
NO SAMPUL BUKU JUDUL BUKU STATUS
5581 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4051

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4051
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

TERSEDIA
5582 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4052

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4052
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
5583 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4053

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4053
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
5584 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4054

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4054
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
5585 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4055

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4055
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
5586 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4056

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4056
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
5587 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4057

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4057
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
5588 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4058

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4058
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
5589 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4059

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4059
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
5590 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4060

CYBER LAW : Aspek Hukum Teknologi Informasi

Pengarang:   MANSUR DIKDIK M ARIEF,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-334-0
Nomor Panggil:   IS-4060
Kode Klasifikasi:   340 MAN C
Format:   XII + 182 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 18 300 LD 2
Ringkasan Buku :

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

KHUSUS DIBACA
5591 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4817

CYBER LAW DAN HAKI : Dalam Sistem Hukum Indonesia

Pengarang:   RAMLI AHMAD. M,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-19-7
Nomor Panggil:   IS-4817
Kode Klasifikasi:   343. 099. 9 RAM C
Format:   IX + 248 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 13 300 LB 5
Ringkasan Buku :

Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku.

TERSEDIA
5592 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4818

CYBER LAW DAN HAKI : Dalam Sistem Hukum Indonesia

Pengarang:   RAMLI AHMAD. M,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-19-7
Nomor Panggil:   IS-4818
Kode Klasifikasi:   343. 099. 9 RAM C
Format:   IX + 248 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 13 300 LB 5
Ringkasan Buku :

Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku.

KHUSUS DIBACA
5593 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4819

CYBER LAW DAN HAKI : Dalam Sistem Hukum Indonesia

Pengarang:   RAMLI AHMAD. M,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-19-7
Nomor Panggil:   IS-4819
Kode Klasifikasi:   343. 099. 9 RAM C
Format:   IX + 248 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 13 300 LB 5
Ringkasan Buku :

Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku.

KHUSUS DIBACA
5594 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4820

CYBER LAW DAN HAKI : Dalam Sistem Hukum Indonesia

Pengarang:   RAMLI AHMAD. M,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-19-7
Nomor Panggil:   IS-4820
Kode Klasifikasi:   343. 099. 9 RAM C
Format:   IX + 248 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 13 300 LB 5
Ringkasan Buku :

Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku.

KHUSUS DIBACA
5595 image

NOMOR PANGGIL:

IS-4821

CYBER LAW DAN HAKI : Dalam Sistem Hukum Indonesia

Pengarang:   RAMLI AHMAD. M,  
Kategori:   Buku Teks
ISBN:   979-3304-19-7
Nomor Panggil:   IS-4821
Kode Klasifikasi:   343. 099. 9 RAM C
Format:   IX + 248 hal; 24 cm
Lokasi Rak Buku:   RAK 13 300 LB 5
Ringkasan Buku :

Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku.

KHUSUS DIBACA
    Jumlah Record: 30317